Kota Bogor – Sejumlah barang bukti hasil razia Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Bogor dimusnahkan jajaran Muspida setempat, di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, Senin (6/12/2021).
Dilansir dari Tribunnews.com, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto sesuai Perda No 10 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 12 tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok pada pasal 8 hingga pasal 16, disebutkan berbagai aturan dan larangan lokasi penjualan dan display rokok.
Untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap Perda tersebut, Bima mengatakan, bersama Satgas KTR akan terus melakukan razia dan inspeksi mendadak ke beberapa lokasi toko, warung, ritel dan minimarket.
“Di warung-warung dekat pemukiman 3 sampai 4 warung kacau tuh belum nutup mereka bahkan banyak atribut yang masih dipasang dan menurut pengakuan tukang warungnya itu ditempel langsung oleh marketingnya,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor Sri Nowo Retno menjelaskan, Sidak KTR kali ini difokuskan kepada pelanggaran display pemasangan produk rokok di tempat penjualan, maupun pemasangan atribut, baik iklan, promosi, maupun sponsor.
“Dilakukan di 68 kelurahan sejak 1 November sampai 17 Desember, sampai saat ini sedang berjalan, Yang sudah kita lakukan di 48 kelurahan, hari imi kita sudah mendapatkan lebih dari 500 barang bukti hasil sidak KTR berupa spanduk-spanduk baik iklan, sponsor, produk rokok yang ditemukan di tempat-tempat penjualan baik di toko retail, warung, Serta spanduk yang ditemukan di jalan. Hari ini dilaksanakan pemusnahan barbuk hasil sidak,” ujarnya.(fuz)
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat