Gunung Putri, HRB
Polemik pemindahan makam di kampung Cohak Desa Nagrak – Kecamatan Gunung Putri yang terimbas proyek pembangunan Tol Cimanggis-Cibitung (Cimaci) terus berlanjut. Sejumlah ahli warispun saat ini tengah menyiapkan ‘surat pengaduan’ yang akan disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dari informasi yang dihimpun, sejumlah ahli waris menyatakan surat pengaduan tersebut untuk ditujukan terhadap KPK, guna meminta pengusutan terhadap oknum mafia dalam prosesi jalannya pemindahan makam tersebut yang dinilai janggal dan berbau korupsi.
“Ya benar, warga atau ahli waris makam Cohak sudah menyepakati dalam membuat surat pengaduan masalah ini ke Polres Bogor hingga ke KPK,” terang seorang warga yang hanya mau disebutkan inisialnya, SN, Minggu (15/10/2023).
Dalam surat tersebut, tertuang perihal dugaan pengakuan tanah pemakaman umum atau tanah kuburan yang dinilai dipaksakan untuk menjadi waris. Selain itu, ada beberapa poin keluhan warga atau ahli waris terhadap jalannya prosesi pemindahan makam tersebut.
“Kami atas nama keluarga pewakaf, tokoh agama, tokoh masyarakat, warga Kampung Cohak Kadus III Desa Nagrak, Gunung Putri Kabupaten Bogor, menuangkan 5 poin pengaduan dalam surat yang akan ditujukkan terhadap lembaga negara yakni KPK,” jelasnya.
Adapun 5 poin tersebut, diantaranya warga merasa dirugikan dan sangat keberatan dengan salah satu kelompok yang mengaku-ngaku ahli waris dari tanah pemakaman. Dimana, sebelumnya tanah tersebut hasil ruislag dari developer Kota Wisata karena terkena pengembangan yang luas asalnya 4.770m. Lalu Kota Wisata menggantinya atau menukarnya dengan tanah pemakaman yang baru pada Jum’at 15 Agustus 1997 menjadi kurang lebih 5.491m.
Kedua, di tanah pemakaman yang baru di kampung Cohak Rt 02/006 Desa Nagrak Gunung Putri yang baru terkena imbas proyek jalan tol CIMACI yang dikelola oleh PT. Tollways seluas kurang lebih 6.220m. Adapun lokasi yang terkena imbas Toll CIMACI di dua lokasi tanah pemakaman, yaitu Pemakaman Moncol – Kp Cohak dan Pemakaman Parung Kujang – Kp.Cohak
“Kami benar-benar merasa dirugikan dan diresahkan sehingga warga Kp.Cohak
menjadi gaduh dengan adanya dugaan pengakuan pemaksaan tanah pemakaman di dua lokasi menjadi waris karena sudah melanggar perjanjian atau pernyataan yang
telah disepakati tokoh masyarakat, tokoh agama, dengan pihak meka nusa cipta/kota wisata,” sebut warga dalam surat itu.
Poin keempat, bahwa makam Kp.Cohak Desa Nagrak yang luas tanah sebelumnya sesuai dengan gambar ukur seluas 4.770m maka ditambahkan menjadi 5.491m. Dan tanah pemindahan makam tersebut akan diurug oleh Pihak Pertama.
Dan terakhir poin ke lima, adapun jumlah total uang tersebut dari dua lokasi tanah pemakaman adalah Rp.19.000.000.000 (Sembilan Belas Milyar Rupiah). Apa benar dana itu dititipkan di Pengadilan Negeri Cibinong? Sampai kapan dana tersebut di PN Cibinong?
“Harapan kami dari warga Kp.Cohak agar segera ada penggantian tanah yang
terkena tol CIMACI sesuai dengan hasil musyawarah warga yang telah ditentukan
yaitu untuk tanah penggantian di Kampung Cohak,” imbuh seorang warga. (Asb)
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut