Cibinong – Bupati Bogor, Ade Yasin menolak kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) pada 2022. Karena, dengan UMK 2021 sekitar Rp4,2 juta dirasa sudah cukup besar.
“Memang ada permintaan kenaikan sebesar 3,7 persen Tapi, dengan UMK 2021 lalu sekitar Rp4,2 juta dirasa sudah cukup besar,” kata Ade Yasin, usai kunjungan kerja di Kecamatan Jonggol, Rabu (24/11).
Meski begitu, Pemkab Bogor belum menggelar rapat pleno untuk membahas kenaikan UMK tahun 2022, meski seharusnya ditetapkan 25 November, seperti tertuang dalam PP Nomor 16 sebagai turunan dari UU Cipta Kerja Nomor 11 tahjn 2020.
“Tapi kami sudah sepakat bersama dewan pengupahan kabupaten untuk tidak ada kenaikan, karena UMK kita sudah lebih. Mudah-mudahan tidak ada kenaikan,” tegasnya.
Terkait hal itu, Kepala Disnaker Kabupaten Bogor, Zaenal Ashari belum bisa berkomentar banyak. “Saya belum bisa berkomentar banyak soal ini.
Karena rapat dengan dewan pengupahan daerah baru akan kami lakukan pada 23 November besok,” kata Zaenal, Senin (22/11/2021). Pembahasan UMK 2022 Kabupaten Bogor akan dilakukan bersama Dewan Pengupahan Daerah, yang terdiri dari unsur serikat pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan unsur pemerintah.
“Kami sudah menerima beberapa masukan dari sejumlah pihak, mulai dari unsur serikat pekerja maupun dari unsur pengusaha.
Kalau dari Apindo yang mewakili perusahaan pasti inginnya tidak naik. Sementara buruh minta naik. Tapi kami akan mengacu kepada regulasi yang ada pastinya,” ungkapnya.
Sebagaiman diketahui, Disnaker Kabupaten Bogor akan menetapkan UMK dengan berpatokan pada regulasi yang ada. Berdasarkan informasi dihimpun, dari data yang ada pada Disnaker Kabupaten Bogor, pada 2021 UMR Kabupaten Bogor berada di angka Rp 4,2 juta.
Upah Minimun Regional (UMR) selama ini dikenal sebagai patokan untuk menentukan upah minimum di suatu wilayah.
Secara resmi, istilah UMR telah digantikan dengan istilah UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota).
Namun, di kalangan masyarakat, istilah UMR masih sering digunakan untuk menyebut upah minimum di suatu wilayah. (ahp)
Tags: Ade Yasin menolak kenaikan UMK, UMK 2022
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat