Bupati Iwan Klaim Sudah Tindak Pencemar Sungai Cileungsi

Cibinong, HRB

Bupati Bogor Iwan Setiawan merespon sorotan sekaligus pengiriman surat khusus terkait masalah pencemaran sungai Cileungsi oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Atas hal tersebut, Bupati Iwan mengklaim bahwa pihaknya saat ini telah melakukan penindakan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

“Laporannya hari ini ada penindakan, dan ini sebenarnya sudah melalui proses panjang. Tapi kita juga harus seimbang, bagaimana di dalam penindakan terhadap pencemaran air Sungai Cileungsi itu harus konkret. Makanya tadi saya sudah tandatangani gelar pasukan untuk penindakan,” kata Bupati Iwan kepada wartawan di Cibinong, Rabu (18/10/2023).

Ia meminta DLH terus bersiaga pantau pencemaran Sungai Cileungsi. Jangan sampai lengah hingga ada pihak yang membuat sungai makin tercemar. “Jangan kayak kucing-kucingan, pas kita sidak ke lapangan di siang hari, tidak ada apa-apa. Makanya kami meminta kepada tim satgas yang tadi diapelkan, malam hari juga harus turun. Benar nggak ini ada pembuangan limbah di malam hari,” tuturnya.

“Ini sudah berjalan dari kemarin, mungkin laporannya belum. Satgas DLH beberapa kali juga sudah ke lapangan berkoordinasi dengan pihak lain untuk menginvestigasi pencemaran itu sedang berjalan,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kemenkumham menyurati Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, untuk meminta klarifikasi terkait permasalahan pencemaran Sungai Cileungsi. Untuk itu, Ditjen HAM Kemenkumham tengah menunggu jawaban dari Pemkab Bogor.

Direktur Jenderal HAM Kemenkumham, Dhahana Putra, membenarkan bahwa pihaknya mengirim surat tersebut untuk Pemkab Bogor. Surat tersebut ditujukan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor dan Kepala Pelayanan Divisi Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jawa Barat.

“Betul surat tersebut dari Ditjen HAM Kemenkumham. Sampai saat ini sedang disiapkan (jawaban dari Pemkab Bogor,” kata Dhanana, Rabu (18/10/2023). Surat tersebut ditulis pada 4 Oktober 2023, yang berisi Undang-Undang terkait hak asasi masyarakat untuk menerima lingkungan yang bersih dan sehat. Surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Direktorat Jenderal HAM Kemenkumham Aman Riyadi.

Baca juga:  Pasar Ciampea Diserbu Monyet

Pihak Kemenkumham menerima kabar terkait pencemaran Sungai Cileungsi melalui pemberitaan pemberitaan di sejumlah media massa. Maka itu, pihaknya meminta Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor dan Kepala Pelayanan Divisi Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, untuk mengklasifikasi berita yang beredar.

“Dalam rangka memastikan informasi dan tanpa maksud mengintervensi dan mencampuri kewenangan yang ada, kami mohon dengan hormat kepada Bapak/Ibu Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor dan Kepala Pelayanan Divisi Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat untuk menginfokan kepada kami terkait hal-hal sebagai berikut,” bunyi petikan surat tersebut.

Pihak Kemenkumham meminta keduanya melakukan hal berikut, pertama Kebenaran atau klarifikasi atas informasi dimaksud. Kedua, langkah dan upaya yang telah dilakukan Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor dalam rangka pemulihan lingkungan atas pencemaran Sungai Cileungsi di Kabupaten Bogor, dan sudah sejauh mana penanganan kasus pencemaran Sungai Cileungsi tersebut

Dan terakhir, laporan upaya penanganan dan hasil pemantauan Kantor Wilayah Hukum HAM Jawa Barat, mengenai tindak lanjut yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah, dan menyelesaikan dugaan pelanggaran hak asasi manusia dimaksud

“Sehubungan hal tersebut, mohon dengan hormat agar informasi dimaksud dapat disampaikan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal HAM dalam waktu yang tidak terlalu lama, sebagai wujud pelaksanaan dan perlindungan hak asasi manusia oleh pemerintah,” tulis surat tersebut. (Cky)