Bupati Tidak Jatuhkan Sanksi Kepada Panitia Puncak Berdzikir

Cisarua, rakyatbogor.net – Meski tak mendapatkan izin dari Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Bogor, namun acara Puncak Berdzikir X dan milad Front Persaudaraan Islam (FPI) di Masjid Atta’awun, KecamatanCisarua, tetap digelar pada Minggu (2/1/2022)

Namun meski tak mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Bogor, namun panitia pelaksana tidak dikenakan sanksi apapun.

Seperti dituturkan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor Ade Yasin yang menegaskan pihaknya tidak akan memberikan sanksi kepada panitia penyelenggara.

Alasannya, kata Ade, Kebijakan tersebut dilakukan agar tidak terjadi kegaduhan atau gejolak. Terlebih menurutnya pada hari penyelenggaraan, para peserta sudah terlanjur berkumpul di lokasi.

“Jadi kami lakukan komunikasi persuasif, meminta para peserta tidak terlalu ramai agar tidak berkerumun. Bahkan saya pun bersama Pak Kapolres dan Pak Dandim langsung turun ke sana, memantau kondisi di sana,” kata Ade Yasin kepada wartawan Senin (3/1/2022).

Baca juga:  Ribuan Warga Desa Sukajadi Dapat Sertifikat Tanah 

Selain itu, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor juga berkomunikasi dengan penyelenggara agar membatasi waktu kegiatan.

“Jadi yang biasanya kalau acara zikir itu sampai subuh, kami batasi sampai jam 10 malam. Kami juga meminta pengertiannya, karena memang kondisi masih pandemi,” jelas Ade Yasin.

Sebelumnya Ketua Harian Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor, Burhanudin mengatakan, pihaknya tidak mengeluarkan izin sebagai upaya  pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

“Ya sempat ada pengajuan izin, namun kami sarankan untuk ditunda. Karena kegiatan itu berpotensi menimbulkan kerumunan, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada Natal dan Tahun Baru,” kata Burhan.

Dijelaskannya, Inmendagri itu, telah diteruskan melalui Surat Edaran (SE) Bupati yang mengatur bahwa pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, masyarakat wajib mengurangi kegiatan di luar rumah.(asz)