Buruh Tuntut Bupati Naikkan UMK Kab Bogor

Cibinong – Ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja menggelar aksi demonstrasi di depan Gerbang Komplek Pemerintahan Kabupaten Bogor di Jalan Tegar Beriman, terkait keputusan Pemerintah Kabupaten Bogor yang tidak menaikkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2022, Kamis (25/11/2021).

Tetapnya UMK Kabupaten Bogor sebesar Rp4,2 juta itu yang dikeluarkan oleh Bupati Bogor Ade Yasin, dianggap para buruh berseberangan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 26 Tahun 2021 tentang pengupahan, serta menginginkan agar upah minimum tersebut naik dari tahun sebelumnya.

“Kami meminta Bupati Bogor, untuk merubah kembali keputusan mengenai UMK. Dimana berdasarkan hasil kesepakatan dengan Dewan Pengupahan, UMK untuk Kabupaten Bogor tidak naik dan tetap di angka 4,2 juta Rupiah. Dan kami, meminta adanya kenaikan dari angka di tahun sebelumnya,” beber Ronal, selaku koordinator aksi.

Ronal menyatakan, dirinya beserta ratusan buruh yang ikut dalam aksi tersebut menginginkan upah minimum mengalami peningkatan 10% dari UMK di tahun 2021.

“Tetapkan upah minimum sektor Kabupaten Bogor (UMSK) tahun 2021, dan untuk UMK/UMSK Kabupaten Bogor tahun 2022 naik minimal 10%,” katanya. Dia pun menuturkan, para buruh juga menuntut agar Pemkab Bogor bisa memberikan upah yang layak untuk mereka, dan itu pernah disepakati oleh Bupati Bogor Ade Yasin beberapa waktu lalu.

“Pemkab Bogor dalam hal ini Bupati Bogor pernah berjanji kepada buruh untuk memberikan upah yang layak. Maka dari itu, aksi kami ini akan terus berlanjut sampai tanggal 7-8 dan menunggu instruksi dari pihak konfederasi, sampai tuntutan kami dipenuhi,” ungkap Ronal.

Baca juga:  Penataan PKL Alun-alun Jonggol Tanggungjawab Siapa?

Selain menuntut, adanya kenaikan upah minimum sebesar 10% dari tahun sebelumnya. Para buruh juga menuntut agar UndangUndang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) dihapuskan.

“Walaupun Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengesahkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law). Tapi, kami meminta agar undangundang tersebut dihapuskan, karena kami anggap tidak pro kepada buruh,” tandasnya.

Untuk diketahui, Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, telah menyepakati bahwa angka Upah Minimum Kabupaten (UMK) pada 2022 tidak naik. Dikarenakan, upah minimum di Kabupaten Bogor saat ini sudah cukup tinggi.

“Yang jelas tak ada kenaikan untuk UMK di Kabupaten Bogor. Karena kondisi dan perhitungan UMK lebih, kita sudah sepakat dengan dewan pengupahan pekerja tak ada kenaikan maupun tuntutan naik” ungkap Bupati Bogor, Ade Yasin.

Meski begitu, Ade Yasin menambahkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor belum menggelar rapat pleno untuk membahas kenaikan UMK tahun 2022. “Penetapannya tanggal 25 November hari ini (kemarin.red), dan aturan ini tertuang pada PP Nomor 16 tentang pengupahan. Itu turunannya dari UU Cipta Kerja Nomor 11/2020,” pungkasnya. (wan/axl)

Tags: , , ,