Cibinong, HRB – Tumpang tindih aturan dan keterbatasan anggaran menjadi alasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor belum bisa menjalankan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, khususnya mengenai program kesehatan Universal Health Coverage (UHC).
Mirisnya lagi, Dinas Kesehatan (Dinkes) harus dihadapkan pada sebuah dilemma, karena Pemkab Bogor rupanya lebih memprioritaskan porsi APBD untuk sektor lain yang dianggap penting.
“Soal ini (program UHC-red), sejatinya kami sudah rapat dengan lintas sektor, seperti Bappenda, Setda Bagian Kesra, BPKAD dan Dinas Sosial. Kita ekspose kebutuhan UHC, tapi mereka angkat tangan karena anggaran terbatas,” papar Didik Supriyono, Sub Koordinasi Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor, saat ditemuia Rakyat Bogor di kantornya, Senin (29/8/2022).
Lebih lanjut, Didik menceritakan, dirinya sempat dibuat ‘mati kutu’ dengan pilihan yang diajukan BPKAD terkait penganggaran APBD. “Kami juga tak bisa berbuat banyak. Sebab, pilihannya saat itu, jika alokasi untuk UHC disediakan, resikonya sektor lain tidak kebagian anggaran,” cerita Didik.
Bicara terkait anggaran yang harus disediakan APBD, Didik mengkalkulasi. Menurut hasil perhitungannya, untuk bisa meng-cover kebutuhan Penerima Bantuan Iuran (PBI), dibutuhkan setidaknya Rp500 miliar lebih.
“Hitungan simple kami, kami mengacu pada penduduk yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Total penduduk Kabupaten Bogor 5,327.121 jiwa, dan yang sudah memiliki jaminan BPJS sebanyak 4.548.355 jiwa. Artinya sekitar 85 persen. Nah, jika mengacu pada aturan untuk UHC minimal 98 persen, maka dibutuhkan anggaran Rp500 miliar,” paparnya.
Namun begitu, Didik tetap menghimbau untuk warga kurang mampu dan ingin mendapatkan BPJS PBI, untuk segera mendaftarkan diri ke kelurahan atau desa dan mengisi form yang telah disediakan untuk kemudian ditindaklanjuti oleh Dinsos dan Dinkes.
“Sebetulnya, proses prosedural ini sudah ada sejak lama. Hanya mungkin kurang sosialisasi. Ini penting basic data kita. Kita memang punya data, tapi kurang valid karena setelah diverifikasi, ternyata double data,” sebutnya.
Selain soal anggaran, Didik juga menjabarkan, belum bisanya program ini diimplementasikan karena tumpang tindihnya regulasi. Ia mencontohkan adanya regulasi dari Kemendagri yang menyebut, tidak boleh ada skema ganda penerima manfaat bantuan.
“Karena itu, kami tengah melakukan kajian dan melihat secara detail, bagaimana kedepannya. Yang penting, masyarakat bisa terjamin dalam sisi layanan kesehatan,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepesertaan BPJS Kesehatan, merupakan implementasi negara dalam hal jaminan kepada Warga Negara Indonesia (WNI). Tak hanya soal fasilitas tapi tentunya juga terkait biaya.
Namun, ironisnya, jaminan ini tak berlaku di Kabupaten Bogor. Sebab, salah satu layanan BPJS, yakni program kesehatan Universal Health Coverage (UHC), yang bisa menjaminkan warga tak mampu mendapatkan hak berobat secara gratis, belum bisa dijalankan karena terbentur Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 65 Tahun 2017.
“Seharusnya, jika kita melihat pada sisi regulasi aturan. Tingkat kepesertaan BPJS di Kabupaten Bogor sudah mencapai 84 persen. Tapi penunggak kita banyak, hingga sampai ini saja (Agustus 2022-red) ada 586 ribu orang yang menunggak. Ini jadi kendala. Jadi ini tak akan selesai kalau tidak diberlakukan UHC. Artinya, Pemkab Bogor harus segera mengambil langkah menyikapi hal ini,” ujar anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Teguh Widodo kepada Pelita Baru, Minggu (28/8/2022).
Terpisah, Sekretaris Jenderal, Kemenkes dr. Oscar Primadi, MPH mengatakan dalam rangka mewujudkan UHC, pmerintah Indonesia telah menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN/KIS) sejak 1 Januari 2014.
Program ini diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Program JKN/KIS bertujuan untuk memberikan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dan memberikan perlindungan finansial. (fuz)
Tags: bpjs
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut