Kota Bogor,HRB- Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Bogor Kota menangkap seorang guru SD pelaku pelecehan terhadap belasan siswinya setelah sejumlah orang tua korban melaporkan kasus yang dialami anak anaknya.
Oknum guru SD berinisial BBS 30 tahun tersebut melakukan aksinya sejak Desember tahun 2022 lalu dan mengakui perbuatanya karena khilaf.
“Menurut keterangan dia (pelaku), yang bersangkutan merasa khilaf untuk melakukan perlakuan tersebut,” kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila, Selasa 12 September 23.
Rizka menambahkan, saat ini ada delapan orang tua korban telah melapor ke Polresta Bogor Kota. Dari hasil pemeriksaan, alat vital para korban disentuh oleh pelaku.
“Kita masih pendalaman, tapi hasil pemeriksaan ada yang (dilecehkan) lebih dari satu kali, jadi ada korban yang lebih dari satu kali,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, sebagian besar korban merupakan siswi kelas 5 SD yang selama dikenal dekat dengan pelaku yang merupakan wali kelas korban. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, ditemukan beberapa siswi kelas 6 di SD ternyata juga menjadi korban pelecehan dari pelaku yang sama di tahun sebelumnya.
“Jadi untuk modusnya sendiri, di sini perbuatan cabulnya di sini tidak ada persetubuhan. Pelaku ini melakukan perbuatan asusila dengan modus bahwa dia ini melakukan koreksi terhadap aktivitas si anak,” jelasnya.
Pelaku merupakan wali kelas 5 SD yang mengajar seluruh mata pelajaran kecuali pendidikan agama, olahraga, dan kesenian. Hingga saat ini, Polresta Bogor Kota masih melakukan komunikasi intensif dengan sekolah.
“Juga apabila ada korban lain yang belum melaporkan kepada sekolah atau penyidik, tapi kita juga selalu memberikan pemahaman bahwa dalam pemeriksaan kita meminimalkan aspek traumatis kepada korban,” paparnya
Kasus tersebut terungkap setelah sejumlah orang tua melaporkan peristiwa yang dialami anak anaknya kepada pihak sekolah.
“(Korban diduga ada) 14 anak, anak (lapor) ke orang tua, orang tua ke sekolah,” kata Kepala SDN Pengadilan 2 Kota Bogor Ida Widiawati kepada wartawan Selasa 12 September 23.
Ida menambahkan, pihaknya menerima laporan dari sejumlah orang tua siswi akhir pekan lalu dan langsung meneruskannya kepada Dinas Pendidikan
“Jumat kami menerima laporan dari orang tua. Hari itu juga saya telepon ke Disdik apa yang harus kami lakukan. Karena ini bukan hal sepele, ini berat, jadi akhirnya dinas membuat edaran itu,” terangnya (djm)
-
Kirab Merah Putih 1001 Meter Akan Dihelat Di Kebumen, Catat Tanggalnya
-
Distributor Kopgim Tandatangan SPJB dengan Kios Pupuk Bersubsidi Bogor
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor