Cabuli Bocah,3 Remaja Di Ciduk Polisi

Kota Bogor, rakyatbogor.net Tiga Orang pemuda berinisisial FI (20),MF (20) dan IM (20) ditangkap satreskrim Polresta Bogor Kota karena terbukti melakukan aksi pencabulan terhadap seorang beocah perempuan berusia 15 tahun berinisial NR.

Ke 3 pelaku ditangkap di rumahnya masing masing tanpa perlawanan setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari keluarga korban.

Kasubsi Penmas Sie Humas Polresta Bogor Kota membenarkan peristiwa tersebut, dan pihak kepolsian telah melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan, sedangkan untuk ketiga pelaku sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Mendapat laporan itu, Sat Reskrim Polresta Bogor Kota langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil menangkap tiga pelaku yang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka,” terang Rachmat, Minggu (16/1/2022).

Kasus pencabulan tersebut terjadi pada kamis (6/01/22) disalah satu rumah kontrakan, dikelurahan Kedung Badak,Tanah Sareal sekitar pukul 21.30 malam.

Baca juga:  Kasus Koboi Jalan Berakhir Damai

Korban saat itu bawa ke rumah kontrakan oleh salah satu pelaku, kemudian mengalami aksi pencabulan yang dilakukan secara bergiliran oleh ke 3 pelaku yang merupakan masih tetangga korban.

“Aksi pencabulan terhadap korban terjadi di salah satu kontrakan di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal sekira pukul 21.30 WIB, Kamis (6/1/2022) lalu. Pelaku mencabuli korban dengan bergiliran.

Dari tangan ketiga pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 buah handphone dan pakaian dalam korban dari 3 remaja pelaku pencabulan tersebut.

Untuk mempertanggung jawabkjan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (djm)