Babakan Madang, rakyatbogor.net – Camat Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasaid mengklaim sudah menghentikan aktifitas penambangan batu belah di kaki bukit Hutan Pinus, Gunung Pancar, Desa Karangtengah, Kamis (16/12/2021).
Menurutnya, upaya penghentian ini dilakukan, selain karena kegiatan itu illegal juga merusak ekosistem yang ada. “Berdasarkan laporan petugas di lapangan, sudah dilakukan penertiban pada Kamis, 16 Desember 2021 Pukul 10.15 WIB,” katanya.
Ia menyebut, dalam upaya penertiban ini, pihaknya juga berkoordinasi dengan Kepala Resort BKSDA Bogor, I Gede Gel Gel Darma Putra Wirawan. “Penertiban di area galian batu berjalan lancar dan tim juga telah mendata warga yang berkedapatan sedang melakukan kegiatan tersebut,” ujarnya.
Saat penertiban, kata Camat, tim juga telah melakukan pendataan dan memaksa para pelaku untuk menandatangani surat pernyataan dan di atas materai agar tidak kembali melakukan kegiatannya.
“Petugas juga melakukan penyitaan alat-alat yang digunakan, seperti pacul, linggis, garpu, ember, pengki dan alat gali lainnya,” tambahnya.
Sebelumnya, petugas gabungan juga telah melakukan penyegelan lokasi galian yang terletak dibelakang Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karang Tengah, pada 23 Januari 2021 siang. Tapi para pengrusak alam itu membandel dan ditemukan lagi aktifitas galian dan belah batu dilokasi pada 24 April 2021. (Sab/Asb)
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut