Camat Jonggol Bungkam, Hasil Sidak Pol PP ke Pabrik PT.Belfoods Tertutup

Jonggol, HRB 

 

Tindakan Pemerintah Kecamatan Jonggol terhadap PT.Belfoods terkesan tertutup. Pasalnya, Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dilakukan unit Pol PP Kecamatan setempat, tidak ada pemberitahuan hasilnya terhadap publik, baik itu melalui media massa maupun organisasi masyarakat setempat.

 

Sebagaimana diketahui pada Sabtu (2/9/2023) lalu, Kecamatan Jonggol melalui Bidang Trantibum mendatangi pihak PT.Bellfoods Indonesia yang berlokasi di Perum Citra Indah Kav PA 1& 2 Jalan Raya Jonggol Kam 32,3 Desa Sukamaju. Hal itu lantaran sebelumnya pihak perusahaan minuman dan makanan ini, dituding mencemari lingkungan dengan diduga membuang limbah B3 nya ke sungai Cigugur.

 

“Hasil Sidaknya apa? Ini seharusnya dibuka dan diumumkan kepada masyarakat dan juga lembaga sosial kontrol masyarakat, tapi ini tidak. Jelas ini menimbulkan kecurigaan serta menjadi pertanyaan masyarakat, khususnya aktivis kemasyarakat di kabupaten Bogor,” ucap Romi S, Minggu (10/9/2023).

 

Menurut Romi, hasil sidak Satpol PP kecamatan Jonggol seharusnya dipublish, sebab hal itu sudah sepatutnya demi terwujudnya undang – undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang mana kewajiban pemerintah memberikan informasi yang akurat dan benar kepada masyarakatnya.

 

“Kami menyayangkan sikap Pemerintah Kecamatan Jonggol, baik Satpol PP dan Camat yang selama ini terkesan tidak tahu keluhan warganya. Kemudian setelah warga teriak dan disikapi oleh lembaga sosial kontrol, kok mereka baru bergerak dan terkesan seperti pahlawan kesiangan,” tegasnya.

 

Ia mendesak, sepatutnya persoalan ini menjadi perhatian yang prioritas bagi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, agar fungsi Satgas DLH di kecamatan lebih dimaksimalkan lagi. Ini bertujuan agar bisa meminimalisir perusahaan nakal, dan bukan hanya struktur saja yang ada, namun fungsinya tidak berjalan.

 

“Satgas DLH yang ada di setiap kecamatan, sepatutnya dimaksimalkan tugas dan fungsinya oleh DLH Kabupaten Bogor. Tujuannya agar bisa mendeteksi dini pencemaran lingkungan, dan juga mengawasi perusahaan nakal yang buang limbah B3 yang mencemari lingkungan dan meresahkan masyarakat sekitar,” jelasnya.

 

Kemudian Romi menduga, pencemaran limbah industri terjadi karena perusahaan nakal IPALnya tidak dikelola dengan baik, sehingga limbah B3 dibuang sembarangan dan meresap ke dalam dalam tanah menuju sumber mata air dan sungai, serta berdampak buruk pada makhluk hidup.

 

“Pencemaran tidak hanya akan berdampak buruk bagi kehidupan masyarakat yang ada sekarang, tapi juga mengancam pada kelangsungan hidup generasi yang akan datang, dan juga mahluk hidup yang ada disekitar,” jelasnya.

Baca juga:  Jaga Keragaman Hayati, PPLI Harapkan Semua Pihak Berperan Aktif Lindungi Bumi

 

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor melalui DLH dan Kecamatan Jonggol maupun perusahaan, wajib secara intens berperan serta aktif dalam pelestarian lingkungan hidup. Sekaligus menjaga dan melindungi sumber mata air dan sungai dari pencemaran lingkungan hidup, agar kelangsungan hidup masyarakat tetap terjaga dan bisa menikmati air yang bersih, layak dan sehat.

 

“Pemerintah Daerah, DLH dan Perusahaan harus bertanggung jawab atas hal tersebut. Karena sudah jelas permasalahannya, dapat kita lihat dan telah tertuang di dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pada Pasal 1 ayat 1, Pasal 3 huruf c , g , h, Pasal 4 huruf f Pasal 20 ayat 1 dan 2 huruf a,” tukasnya.

 

Sementara itu, pihak Kecamatan Jonggol yang dikonfirmasi melalui Kanit Pol PP belum bisa memberikan keterangannya. Begitupun dengan Camat Jonggol Andri Rahman yang terkesan menghindar, bahkan pesan whatsapp pun tidak aktif sehingga muncul dugaan dia memblokir nomor wartawan.

 

Sebelumnya diberitakan koran ini, kondisi sungai Cigugur di Desa Sukamaju – Kecamatan Jonggol, diduga tercemar limbah yang berasal dari salah satu pabrik pengolahan minuman dan makanan. Selain berwarna hitam pekat, air sungai tersebut juga menimbulkan bau menyengat.

 

Warga menduga penyebab tercemarnya limbah di aliran sungai tersebut, berasal dari pabrik makanan olahan milik PT.Belfoods Indonesia yang berlokasi di Komplek Citra Indah Bukit Bunga No.3 Kav PA/1-2 Jalan Raya Jonggol KM 23 Desa Sukamaju Kecamatan Jonggol. 

 

Keterangan warga di Kampung Pasir Ipis RT 03 RW 07 Desa Sukamaju, NY (40) membenarkan jika kondisi sungai tersebut yang sebelumnya jernih, kini berubah keruh kehitaman dan bau menyengat akibat terindikasi tercemar limbah dari salahsatu perusahaan. “Dulu jernih, dan sekarang berubah hitam dan bau,” katanya, Rabu (30/8/2023).

 

Sebelum tercemar, kata dia, aliran sungai tersebut digunakan warga untuk keperluan mencuci dan mengaliri tanamah perkebunan miliknya. Namun setelah diketahui tercemar limbah, kini warga tak lagi berani memanfaatkan air sungai tersebut.

 

“Air ini sangat berguna bagi warga di kampung kami, baik untuk keperluan mencuci dan lainnya. Tapi, sekarang sudah tidak bisa digunakan lagi semenjak tercemar limbah,” keluhnya seraya menambahkan bahwa warga mendesak, agar pihak perusahaan  bertanggungjawab untuk mengembalikan aliran sungai tersebut seperti semula. (Asb)