Camat Megamendung : Pemdes Harus Lengkapi Persyaratan Samisade

SamisadeIST: Program Samisade.(foto: wan/hrb)

Megamendung, HRB – Bantuan program Satu Milyar Satu Desa (Samisade) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk pemerintah desa (pemdes) tahun 2022 dipastikan akan segera cair dalam waktu dekat.

Sebab permohonan revisi Peraturan Bupati (Perbup) Bogor tentang bantuan keuangan infrastruktur desa tersebut telah disetujui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal itu dikatakan Camat Megamendung Acep Sadjidin. Ia pun mengaku telah menginstruksikan seluruh kepala desa (kades) Kecamatan Megamendung segera mengajukan permohonan pencairan anggaran Samisade, karena kini aturannya sudah ada.

“Jadi kita sudah dapat informasi perbup yang mengatur tentang program Samisade sudah terbit, makanya kita instruksikan agar pemdes segera mengajukan. Apalagi waktu semakin mepet tinggal menghitung berapa bulan saja,” tuturnya, Kamis (8/9/2022).

Ia pun kembali mengingatkan pemdes agar dalam kurun waktu September hingga November tidak mengulur waktu. Intinya, kata dia, semua tergantung desa untuk mengajukan pencairan dengan ketentuan tahap pertama 60 persen.

“Nantinya dikerjakan 60 persen kalau waktu pengerjaan satu bulan di bulan september hingga pertengah Oktober harus selesai pada tahap pertama 60 persen. Segera diajukan tahap kedua dengan persyaratan dibuatkan SPJ nya,” tegas Acep.

Lanjut dia, untuk pengajuan selanjutnya, semua persyaratan harus sudah lengkap dan mutlak. Selain verifikasi di tingkat Kecamatan nanti akan kembali di verifikasi di DPMD. Kata dia, dari keseluruhan desa yang ada Kecamatan Megamendung SPJ tahun 2021 sudah selesai.

“Jadi tidak ada masalah, dan untuk 2022 semua desa di Megamendung akan mendapatkan program Samisade. Kecuali Informasi dari hasil zoom meeting yang SPJ 2021 yang belum selesai tidak akan mendapatkan bantuan itu,” ujarnya.

Baca juga:  Belum Ada Jawaban Kemendagri Terkait Revisi Perbup, Rudy: Tunda Pencairan Samisade

Acep menambahkan, kaitan persiapan pajak Samisade pembayaran pajak dilakukan setelah belanja atau tidak bisa bayar pajak sebelum pencairan anggaran.

“Kita sudah kumpulkan para sekdes dan TPK, salah satunya yang dibahas mengenai perpajakan. Bagaimana pajak dan pembuatan RAB yang dibimbing oleh UPT jalan dan jembatan,” jelasnya.

Lebih jauh Acep memaparkan, dengan dikucurkannya kembali Samisade setelah penerbitan perpub harus dipedomani oleh desa. Sehingga dalam pelaksanannya tidak terjadi kesalahan. Hal ke dua, sambungnya, pemdes segera mengajukan permohonan pencairan. Dan ke tiga di dalam pelaksanannya harus mengacu kepada perbup dan dikoordinasikan kepada pihak-pihak terkait.

“Artinya pemdes memaksimalkan anggaran sesuai dengan aturan yang ada di RAB. Dan mengenai pelaksanaan samisade telah di atur dalam perbup, bisa dipelajari. Intinya Samisade dikucurkan untuk memberdayakan masyarakat melalui padat karya. Masyarakat bisa ikut serta dalam program tersebut, ” paparnya.

Terpisah, Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang (DPUPR) Kabupaten Bogor sebagai tim verifikasi teknis melalui Unit Pelayanan Teknis (UPT) jalan dan Jembatan Wilayah II Ciawi, Didi pengawas Jalan dan Jembatan Wilayah Megamendung mengaku, telah berkomunikasi dengan pihak Desa terkait teknis pelaksanaan Samisade.

“Iya sudah ada yang datang kesini meminta bimbingan secara teknis tentang pelaksanaan pembangunan dalam program Samisade.” Pungkasnya. (Wan)

Tags: