Parungpanjang, rakyatbogor.net – Penerapan Perbup Bogor Nomor 120 tahun 2022 menurut Camat Parungpanjang Icang Aliyudin, harus lebih tegas dalam menindak jenis kendaraan angkutan tambang yang melintas diluar jam operasional yang berlaku.
“Karena saat ini banyak pula kendaraan angkutan tambang yang diubah bentuk dan dimensi kendaraannya. Sehingga perlu kecermatan mana truk angkutan tambang dan mana yang bukan,” ungkap Icang, Kamis (10/2/2022).
Dirinya pun meminta para sopir truk tambang, baik itu pemilik usaha galian dan perusahaan armada angkutan tambang atau transporter dapat mematuhi semua peraturan yang tercantum di Perbup Bogor nomor 120 tahun 2022 tersebut.
“Jika semua pihak bisa mentaati aturan, maka akan tercipta kenyamanan, keamanan, ketertiban dan keselamatan dalam aktivitas sehari – hari. Itu substansi dari tujuan Perbup Bogor ini,” ucapnya.
Icang juga mengapresiasi tindakan dari Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah yang turun langsung memantau penerapan Perbup nomor 120 di titik penyekatan yang berada di Kecamatan Parungpanjang.
“Kedatangan Kadishub beserta jajarannya dapat menjadi gambaran pentingnya pelaksanaan pengaturan jam operasional bagi kendaraan angkutan tambang. Demi adanya kenyamanan serta ketertiban lalu lintas di tengah warga masyarakat khususnya di wilayah jalur area tambang seperti di wilayah Kecamatan Parungpanjang,” tandasnya. axl
-
Distributor Kopgim Tandatangan SPJB dengan Kios Pupuk Bersubsidi Bogor
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79