Sukamakmur – Camat Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Agus Manjar mengaku sudah melimpahkan laporan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terkait aktifitas perataan tanah di Desa Cibadak.
“Sudah pernah ditegur oleh kami sesuai keweanangan kecamatan. Karena itu tidak berizin. Dan sekarang jadi kewenangan Kabupaten karena kami dari kecamatan hanya mengedukasi agar pengusaha tersebut melengkapi izin kepada intansi terkait,” kata Agus kepada Rakyat Bogor, Senin (6/12/2021).
Dihubungi via telepon seluler, Kasi Ops Satpol PP Kabupaten, Rhama yang dikonfirmasi menyarankan untuk menanyakan hal ini langsung kepada PPNS selaku yang memiliki wewenang penindakan. “Tanyakan dengan PPNS pak, itu nomornya ada,” singkatnya
Sementara itu, Kepala Desa Cibadak, Suri Suryana membenarkan adanya aktifitas penggalian tanah di wilayah desanya. Namun hal itu terjadi sejak pemerintahan desa sebelumnya. “Itu sudah ada dari sebelum saya jabat kades. Soal ijin, mungkin ada kali. Makanya sampai sekarang jalan terus,” kata Suri.
Menurutnya, aktifitas tersebut merupakan houshing dari salahsatu pemilik usaha yang merupakan warga Citeureup. “Itu punya pengusaha orang Citeureup. Kalau mau jelas tanyakan langsung dengan yang bersangkutan,” jelasnya.
Terpisah, Agus koordinator lapangan kegiatan perataan tanah itu berkilah, jika dirinya tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan komentar terkait kegiatan tersebut. “Biasanya kalau mau ngobrol sama pemegang lokasi pada datang ke beliau. Langsung aja ke rumahnya dan sudah laporan,” tukasnya. (Asb)
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut