Camat Sukamakmur Laporkan Aktifitas Perataan Tanah ke Pol PP

SukamakmurCamat Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Agus Manjar mengaku sudah melimpahkan laporan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terkait aktifitas perataan tanah di Desa Cibadak.

“Sudah pernah ditegur oleh kami sesuai keweanangan kecamatan. Karena itu tidak berizin. Dan sekarang jadi kewenangan Kabupaten karena kami dari kecamatan hanya mengedukasi agar pengusaha tersebut melengkapi izin kepada intansi terkait,” kata Agus kepada Rakyat Bogor, Senin (6/12/2021).

Dihubungi via telepon seluler, Kasi Ops Satpol PP Kabupaten, Rhama yang dikonfirmasi menyarankan untuk menanyakan hal ini langsung kepada PPNS selaku yang memiliki wewenang penindakan. “Tanyakan dengan PPNS pak, itu nomornya ada,” singkatnya

Sementara itu, Kepala Desa Cibadak, Suri Suryana membenarkan adanya aktifitas penggalian tanah di wilayah desanya. Namun hal itu terjadi sejak pemerintahan desa sebelumnya. “Itu sudah ada dari sebelum saya jabat kades. Soal ijin, mungkin ada kali. Makanya sampai sekarang jalan terus,” kata Suri.

Baca juga:  421 Pegawai Damkar Akhirnya Tercover JKK dan JKM

Menurutnya, aktifitas tersebut merupakan houshing dari salahsatu pemilik usaha yang merupakan warga Citeureup. “Itu punya pengusaha orang Citeureup. Kalau mau jelas tanyakan langsung dengan yang bersangkutan,” jelasnya.

Terpisah, Agus koordinator lapangan kegiatan perataan tanah itu berkilah, jika dirinya tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan komentar terkait kegiatan tersebut. “Biasanya kalau mau ngobrol sama pemegang lokasi pada datang ke beliau. Langsung aja ke rumahnya dan sudah laporan,” tukasnya. (Asb)