Gunungputri – Tidak strategisnya fasilitas parkir di Pasar Modern Wanaherang Kecamatan Gunung Putri, memicu banyaknya pengunjung memilih parkir liar di bahu jalan. Hal ini membuat Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor segera memanggil pihak managemen pasar tersebut guna mencari solusi.
Kepala UPT 2 Wilayah 2 Cileungsi pada Dishub Kabupaten Bogor, Jaya menjelaskan akan segera memanggil pihak Managemen PT.May Indo Prasetya selaku pengelola pasar Wanaherang guna mencari solusi parkir yang saat ini dinilai belum maksimal.
“Dalam waktu dekat, kami akan memanggil manajemen untuk rapat bersama, guna mencari solusi agar ditemukan jalan keluarnya. Ini dimaksud agar masyarakat nyaman untuk parkirnya,” kata Jaya, Rabu (17/11/2021).
Menurut Jaya, persoalan parkir liar yang memakan bahu jalan di pasar tersebut, lantaran adanya keluhan para pengunjung bahwa fasilitas yang disediakan pihak managemen dinilai tidak nyaman.
“Hasil konfirmasi dengan manajemen PT. May, bahwa dari manjemen sudah mendorong ke basment parkiran, akan tetapi masyarakat enggan parkir di tempat tersebut dikarenakan begitu curam akses menuju parkirannya, apalagi sekarang musim hujan,” jelasnya.
Sebelumnya, Disinyalir parkir yang dikelola PT. May Indo Prasetia di Pasar Modern Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri ini, tidak bisa memberikan fasilitas kenyamanan bagi para pengunjung pasar. Sehingga pengunjung terpaksa mengambil bahu jalan sebagai tempat parkir kendaraan.
“Ini jadi menimbulkan penyempitan jalan, karena pada parkir di bahu jalan,” kata Ai ( 35), salah satu pengguna jalan yang melintas.
Menurutnya, selain dapat menimbulkan kemacetan, bagi pengguna jalan maupun pengunjung yang lewat setiap hari membuat tidak nyaman pemilik toko, dan menganggu kenyamanan pengunjung.
“Bikin tidak nyaman lokasi pasar,” keluhnya.(Asb)
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut