Cegah Alih Fungsi Pemkab Bogor Akali dengan Rusunawa

Cibinong – Tingginya laju pertumbuhan penduduk memaksa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor berencana membangun sejumlah rumah susun sewa (rusunawa). Hal itu diungkap Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, Selasa (30/11/2021).

Menurutnya rencana ini diambil untuk mengatasi masalah kekurangan rumah (backlog) hingga alih fungsi lahan seiring dengan menjamurnya kawasan perumahan di Bumi Tegar Beriman. Terlebih, Kabupaten Bogor sendiri saat ini kerap menjadi pilihan hunian bagi warga yang bekerja di Ibukota Jakarta atau sekitarnya.

“Kalau warga luar pindah ke sini maka kita harus menambah jumlah rumah atau hunian tersebut. Kekurangan kebutuhan rumah di Kabupaten Bogor saat ini mencapai 122.000 unit dan lahan kita sempit lahan, sementara jumlah penduduk bertambah.

Karena itu, rusun menjadi solusinya,” kata Ajat. Lebih lanjut, Ajat memaparkan, rusunawa ini akan dibangun di sejumlah kecamatan padat penduduk seperti Cibinong, Bojonggede, Sukaraja, Citeureup, Babakan Madang, Klapanunggal, Gunung Putri, Cileungsi, Parung, Kemang, Tajurhalang, Jonggol dan lainnya.

Ajat pun menjabarkan kebijakan pembangunan rusunawa ini merupakan bagian dari keberpihakan Pemkab Bogor bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). “Kita terus lakukan sertifikasi lahan PSU (Public Service Utility) agar bisa dibangun rusun,” tambahnya.

Sebelumnya, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Bogor sendiri sudah menerima kunjungan Komite II DPD pada Senin (29/11/2021). Kunjungan ini bertujuan untuk mengevaluasi UU Nomor1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

“Kabupaten Bogor dipilih menjadi lokasi kunjungan kerja karena mengalami perkembangan yang cukup pesat terutama dalam aktivitas ekonomi di sektor jasa dan perdagangan akibat berkembangnya wilayah “kota mandiri” seperti Sentul City yang turut meningkatkan intensitas gerakan mobilitas penduduk dan aktivitas pembangunan perumahan dan kawasan permukiman juga semakin meningkat,” ungkap Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan saat menerima kunjungan Komite II DPD RI.

Baca juga:  PPDB SMA dan SMP Harus Kompetensi, Jujur Dan Adil, Dewan Perlu Sidak Ke Sekolah

Iwan menerangkan, selain melaksanakan dialog dengan pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan lainnya, Komite II DPD RI juga melakukan peninjauan lapangan untuk melihat langsung sejauh mana implementasi dari pelaksanaan undang-undang ini.

Sementara itu, Wakil Ketua Komite II DPD RI, Lukky Semen menjelaskan, pada masa sidang ini, Komite II melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Perubahannya dalam Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pengawasan terhadap Undang-Undang ini dilakukan dalam bentuk Kunjungan Kerja di dua lokasi yaitu Kabupaten Bogor dan Kota Tangerang Selatan. Kunjungan kerja ini, kata Lukky, juga membahas beberapa hal. Pertama membahas tentang Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Bogor oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) pada 2021 ini. Penanganan RTLH tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bogor, bantuan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, dan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Kedua, soal rencana pembatasan perizinan baru untuk pembangunan perumahan, khususnya di Cibinong Raya, yang meliputi Kecamatan Cibinong, Sukaraja, Babakan Madang, Bojonggede, Tajurhalang, dan Kecamatan Kemang yang saat ini sedang dikaji oleh DPKPP Kabupaten Bogor,” jelas Lukky.

Lukky menambahkan, pihaknya ingin mendapatkan masukan dari Pemerintah Kabupaten Bogor mengenai implementasi Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) di daerah khususnya berkaitan dengan persoalan perumahan dan kawasan pemukiman.

“Kita pun juga sudah mengetahui bersama bahwa pada hari Kamis lalu, tanggal 25 November 2021, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan terhadap UU ini. Seluruh masukan dalam kunjungan kerja ini akan dicatat sebagai hasil pengawasan Komite II DPD RI Atas Pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman,” tandas Lukky. (ald/*)