Cibinong, rakyatbogor.net – Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor, KH Mukri Aji menerbitkan Ijtima Ulama tentang kawin kontrak dan meminta Pemkab Bogor untuk mengambil sikap tegas terhadap praktek kawin yang sering terjadi di Kabupaten Bogor. Salah satu daerah yang sering dijadikan tempat kawin kontrak adalahkKawasan wisata Puncak, Kecamatan Cisarua.
“Fenomena inikan sudah lama, bahwa kawin kontrak itu prostitusi terselubung karena dalam akad nikah itu semuanya palsu. Dari saksinya, walinya, beegitu juga penghulunya,” kata Ketua MUI Kabupaten Bogor KH Mukri Aji.
Dalam hukum islam kawin kontrak haram untuk dilakukan, sebab dalam pernikahan yang sesungguhnya orang tua kandung lah yang seharusnya menikahkannya putrinya atau di wakilkan kepada saudara kandung dari ayahnya serta saudara kandung lelaki dari wanita yang akan dinikahkan. Jika orangorang tersebut tidak ada maka dapat diwakilkan oleh wali hakim. Tegas KH Mukri Aji.
“Dinikahkan oleh wali hakim itu jika semua saudara laki-laki dari ayahnya sudah tidak ada begitu juga dengan saudara laki-laki dari calon pengantinnya perempuannya tidak ada. Dan pernikahan yang dilakukannya pun tidak berjangka dengan waktu seperti. Karena kalau kawin kontrak ini kan ada waktunya,” kepada wartaawan. Kawin kontrak yang kerap terjadi memiliki tujuan untuk bersenang-senang dalam sesaat.
Sehingga MUI meminta Pemkab Bogor mengambil sikap tegas dengan banyaknya praktek prostitusi berkedok kawin kontrak tersebut dengan mengacu kepada ijtima ulama yang telah di keluarkan oleh MUI. “Dengan Ijtima ulama ini kita mendorong Pemkab Bogor membuat regulasi sehingga kawin kontrak ini tidak terjadi lagi di Bogor.
Apalagi dukungan pun sudah banyak seperti dari Kapolres Bogor yang menganggap jika kawin kontrak itu merupakan tindak pidana,” tutur Mukri Aji. (red)
Tags: KH Mukri Aji, Majlis Ulama Indonesia
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut