Bogor Tengah, HRB
LEMBAGA Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan Ketua Rukun Warga (RW) se-Kota Bogor mendapat penyuluhan hukum tentang investasi ilegal. Pada penyuluhan ini, Pemerintah Kota Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Kejaksaan Negeri Bogor.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra) Setda Kota Bogor, Irwan Riyanto mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan untuk memberi pemahaman kepada masyarakat tentang investasi ilegal yang sudah banyak memakan banyak korban.
“Saya sampaikan juga kalau ada yang sudah pernah menjadi korban, harus disampaikan kepada masyarakat lain, agar tidak bertambah korban,” kata Irwan Riyanto pada peserta penyuluhan yang dilaksanakan di Paseban Sri Baduga, Balai Kota Bogor, Selasa 12 September 2023.
Irwan menjelaskan, investasi ilegal ini banyak bentuknya, ada yang berbentuk penawaran pekerjaan part time, ada berkaitan dengan bantuan modal dengan iming-iming bagi hasil.
“Maka dari itu sekarang ini kami kumpulkan LPM dan RW SeKota Bogor, agar bisa menyampaikan hal ini kepada masyarakat,” ucap dia.
Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta mengungkapkan, bahwa investasi ilegal di Kota Bogor ternyata banyak korban, tetapi pelakunya di Jakarta. Hal ini, menurut Alma yang harus diberikan perlindungan kepada masyarakat Kota Bogor.
“Kami dari bagian hukum tentunya mengantisipasi karena kemarin ada aspirasi yang disampaikan oleh DPRD terhadap raperda pinjaman online yang ditolak. Jadi kami mengelaborasi bersama dengan kejaksaan, bagiamana menyelesaikan ini ketika masyarakat di Kota Bogor mengahadapi proses untuk perlindungan konsumen,” jelasnya.
Sementara, Analis Eksekutif OJK, Dr Ilhamsah menuturkan, kegiatan ini untuk menambah kebutuhan literasi masyarakat terkait keuangan dan digital.
“Kami harapkan masyarakat berhati-hati ketika menerima tawaran-tawaran yang menggiurkan. Tetapi tanpa mengetahui risiko nya seperti apa, kemudian dilihat legalitasnya seperti apa dan keberlangsungan usahanya,” terang Ilhamsah.
Kasat Intel Kejari Kota Bogor, Sigit Prabawa Nugraha mengaku terkait investasi ilegal di Bogor, walaupun belum ada kasus konkret, pihaknya ingin mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap penawaran investasi ilegal.
Sigit menegaskan, masyarakat harus cermat dan teliti sebelum menginvestasikan uang dalam suatu usaha. Jika ditemukan indikasi penipuan, perkara itu bisa mengacu pada Pasal 378 KUHP atau bahkan UU ITE.
“Keamanan masyarakat adalah prioritas, dan kami akan bekerja keras untuk mencegah kasus investasi ilegal di Kota Bogor,”pungkas Sigit. (Ozi)
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut