Rakyat Bogor, Sukamakmur – Tren nikah siri memang marak terjadi, utamanya di pelosok-pelosok wilayah Kabupaten Bogor. Tak terkecuali di Kecamatan Sukamakmur. Karena itu, guna mencegah hal ini, Kantor Urusan Agama (KUA) setempat mengancam para amil dengan Surat Peringatan (SP).
Hal itu dikatakan Pengadministrasi KUA Kecamatan Sukamakmur, Dadeng kepada Rakyat Bogor, Kamis (9/12/2021). Menurutnya, pihaknya selalu menghimbau kepada para amil untuk tidak menghadiri pernikahan diluar aturan pemerintah.
“Jika amil terlibat, maka akan kita akan beri yang bersangkutan SP satu sampai tiga yang selanjutnya dilaporkan kepada pihak desa. Apakah akan dicopot atau diganti,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dadeng tak memungkiri dampak negatif yang akan ditimbulkan dari pernikahan siri. Karena itu, pihaknya selalu berupaya memberikan sosialisasi kepada warganya untuk menghindari pernikahan tak resmi tersebut.
“Kita juga selalu melakukan sosialisasi melalui para amil yang ada di 10 desa ini, untuk terus menghimbau warga agar tidak melakukan nikah siri. Atau dalam setiap acara desa maupun kecamatan, kita selalu sampaikan kepada amil dan RT RW untuk disosialisasikan kepada masyarakat agar tidak nikah siri. Karena setahu kami, nikah siri biasanya dilakukan oleh sesepuh di tiap kampungnya,” terangnya.
Sementara itu, merunut pada data, Dadeng memaparkan jika angka pernikahan yang digawangi kantornya mengalami penurunan yang cukup siginifikan selama pandemi Covid-19 ini. KUA Kecamatan Sukamakmur sendiri mencatat, rata-rata setiap bulannya hanya ada 30 pasangan yang menikah terhitung sejak Maret hingga November 2021 ini,
“Penurunan pasangan yang menikah dari Maret sampai November ini, berdasar data jumlah pasangan yang menikah di 10 Desa sangat drasti. Hampir 80 persen menyusut ketimbang kondisi normal yang biasanya mencapai 50 setiap bulannya,” kata Dadeng.
Sekedar diketahui, Tren nikah siri memang ada saja terjadi tiap daerah kususnya wilayah perkampungan. Namun demikan pihak KUA terus berupaya untuk menekan terjadinya perihal tersebut. (Asb)
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat