Cigudeg, HRB – Demi mencegah pernikahan usia dini dan menekan kasus stunting, Tim Pendamping Keluarga (TPK) lakukan sosialisasi melalui penyuluhan dan orientasi bersama Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) di setiap Desa Di kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor.
Penyuluhan Tersebut guna Mempertimbangkan Kepada Remaja Usia muda yang sudah produktif agar mengenal Bahaya pernikahan Muda apalagi saat keadaan hamil.
Kali ini Tim Pendamping keluarga Berencana kecamatan Cigudeg Memberikan metode Kepada kader Desa untuk menjemput bola kepada tiga Sasaran yaitu Cuting, ibu Hamil dan ibu memiliki balita Dibawah Umur 2 tahun
Koordinator KB Kecamatan Cigudeg, Suharti mengatakan, untuk memantapkan tim TPK yang terdiri dari Bidan Desa atau perawat atau ahli gizi yang memahami kesehatan, kemudian kader PKK dan kader KB yang mempunyai peran untuk penurunan angka stungting yang nantinya akan melakukan kunjungan langsung ke sasaran.
“Sasaran TPK ada tiga, satu cuting, ibu hamil dan ibu yang memiliki balita 2 tahun. Nanti akan mengadakan pendampingan jangan sampai terjadi pernikahan di usia dini, kemudian ibu yang hamil harus rajin meriksa kesehatan nya ke tenaga kesehatan, puskesmas maupun bidan desa, kemudian yang mempunyai balita didampingi jadi asupan gizinya, proteinnya dan asupan bayi harus maksimal,” kata Suharti saat memberikan penyuluhan di Desa mekarjaya Kecamatan Cigudeg.
Untuk itu, tim TPK berperan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat yang memiliki anak usia remaja agar jangan memaksakan pernikahan pada usia muda, karena pernikahan usia muda tersebut memiliki banyak resiko.
“Pentingnya keterlibatan leading sektor, karena ini merupakan perogram pemerintah pusat, Program BKKBN agar stunting ini bisa ditekan,”ungkapnya.
Pentingnya keterlibatan leading sektor, karena ini merupakan perogram pemerintah pusat, Program BKKBN agar stunting ini bisa ditekan” Tutur Suharti
Sementara itu Ismail Abraham Kepala Desa Mekar Jaya mengatakan pihaknya akan mengontrol di setiap wilayah melalui Para petugas Kesehatan.
“Tentunya kita mengontrol di setiap wilayah melalui kader-kader kita dan Bidan Desa untuk mengontrol atau harus memperhatikan jangan sampai terjadi stunting alhamdulillah data stunting desa mekarjaya Nol (Tidak ada),”kata Ismail Abraham.
Disini tentunya untuk peraturan pemerintah bahwa menikah harus dari 18 tahun ke atas, apabila ada pernikahan di 17 tahun ke bawah berarti tidak memenuhi peraturan pemerintah terutama kementerian Agama,”ungkapnya.
Dia menyebutkan,Bahwa tidak akan memberikan ijin kepada Remaja di bawah 17 tahun untuk nikah dini yang tidak memenuhi syarat aturan pemerintah tetapi akan memberikan pertimbangan bila ada penyebab harus menikah Dini.
“Apabila ada pernikahan dibawah umur kita tidak pernah memberikan izin untuk menikah seperti itu, kesadaranya kita tetap sosialisasi terhadap amil untuk tidak mentolerir atau mengizinkan adanya pernikahan dibawah umur,sosialisasi itu tentunya dalam hal ini bukan pekerjaan yang mudah, karena banyak faktor ex yang tidak bisa di cegah, pertama karena adanya pergaulan bebas sehingga mengakibatkan kecelakaan untuk menikah dini,itu bila tidak dilaksanakan maka itu juga akan membuat aib daripada masyarakat,” jelasnya.
Kades Ismail Abraham pun mengajak ke semua stakeholder untuk membantu segala kegiatan dan progam yang ada di pemerintahan Agar berjalan lancar
“Peran BPD LPM serta peran PKK,pendamping desa harus memperhatikan supaya kami pihak desa juga bisa mengontrol dan mengevaluasi,”Tukasnya (Gus)
Tags: BKKBN
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut