Cegah Tawuran, Muspika Cileungsi Bentuk Satgas Pelajar

Cileungsi, rakyatbogor.net Guna mengantisipasi kenakalan remaja dan tawuran pelajar, Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Cileungsi,membentuk Satuan Tugas (Satgas) pelajar anti tawuran dan anarkis.

Pembentukan itu dimulai dengan mengumpulkan puluhan Kepala Sekolah tingkat pertama dan menengah, baik swasta mauoun negeri, bertempat di Aula Polsek Cileungsi, Rabu (8/2/2022).

“Muspika Cileungsi mengajak sekolah-sekolah untuk mengantisipasi adanya kenakalan remaja ataupun tawuran pelajar yang biasanya terjadi,” ujar Kapolsek Cileungsi, Kompol Andri Alam Wijaya, dalam siaran pers melalui Humas Polres Bogor, Rabu (9/2/2022).

Menurutnya, tawuran memang kerap terjadi seperti saat malam hari, lalu apabila ada anak sekolah yang tertangkap membawa senjata tajam (sajam) dan terlibat tawuran, maka akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Pencegahan yang dilakukan, juga bukan hanya tawuran pelajar saja. Namun masalah miras dan narkoba, harus dicegah dengan adanya razia oleh para guru secara acak terhadap siswa-siswi nya,” terangnya.

Legalitas Satgas, kata Kompol Andri, harus diperkuat untuk pertanggung jawaban di lapangan, dengan cara pengawasan secara rutin serta peran guru di sekolah terus ditingkatkan. “Kami juga selalu melakukan siskamling setiap malam, untuk pencegahan tawuran antar pelajar dan melakukan razia,” tandasnya.

Baca juga:  Banyak Minimarket di Bogor Timur Melanggar Jam Operasional

Dalam kegiatan ini selain Kapolsek Cileungsi Kompol Andri Alam Wijaya, juga hadir Camat Cileungsi Adhi Nugraha, Danramil Cileungsi Mayor Inf Chusnun Anwarudin, Kasat Pol PP dan 23 orang perwakilan Sekolah tingkat SMP, SMA dan SMK. Dalam pertemuan ini melahirkan beberapa kesepakatan.

Yaitu, apabila terjadi tawuran pelajar dan siswanya kedapatan memiliki dan membawa senjata tajam (sajam), baik senjata tumpun dan sejenisnya, maka akan diproses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku sampai ke pengadilan dan dikeluarkan dari sekolah.

Selanjutnya, apabila siswa sekolah kedapatan mengikuti, mengajak tawuran antar pelajar, makan akan ditindak tegas dan dikeluarkan dari sekolah serta apabila ada korban baik luka maupun sampai meninggal dunia, maka pihak sekolah untuk turut andil dan koperatip dalam nemberikan informasi dalam proses penyelidikan. (Asb)