Cibungbulang, rakyatbogor.net – Pembangunan Tower Base Transceiver Station (BTS) di Kampung Panglayungan Desa Ciaruteun Udik, masih mendapat penolakan warga. Namun, pembangunan tower BTS tersebut tetap dipaksakan. Bahkan, alat berat sudah mulai diturunkan di lokasi pembuatan tower BTS.
Mengenai adanya pembangunan tower BTS di Kampung Panglayungan Desa Ciaruteun Udik, ternyata belum diketahui jajaran Satuan Polisi Pamong Praja ( Sat Pol PP) Kecamatan Cibungbulang.
” Kami belum mengetahui kalau di Kampung Panglayungan Desa Ciaruteun Udik itu ada kegiatan pembangunan tower BTS. Karena sampai saat ini, kami belum mendapatkan laporan dari pihak pelaksana pembangunan maupun dari pemerintah desa,” kata Ibnu, anggota Satpol PP Kecamatan Cibungbulang.
Menurut Ibnu, saat ini di wilayah Kecamatan Cibungbulang sedang marak berdiri tower BTS. Namun, sejumlah tower BTS yang sudah berdiri maupun yang sedang dalam proses pengerjaan, hingga saat ini belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan ( IMB). Pembuatan bangunan tower BTS hanya bermodalkan izin warga yang diketahui pemerintah desa dan pemerintah kecamatan.
” Sampai saat ini, sejumlah tower BTS yang ada di Kecamatan Cibungbulang belum mengantongi IMB. Padahal, kalau berdasarkan aturan, sebelum mendirikan tower BTS, IMB nya harus keluar dulu,” kata Ibnu.
Ibnu menjelaskan, di kecamatan Cibungbulang terdapat empat tower BTS yang yang belum mengantongi IMB. Ke empat tower BTS yang belum mengantongi IMB itu, adalah dua tower BTS di Desa Dukuh, satu tower BTS di Desa Cibatok I dan satu tower BTS lagi ada di Desa Situ Udik. Ke empat tower BTS yang belum mengantongi IMB itu, sudah ia laporankan ke bagian penegak Perda, Satpol PP Kabupaten Bogor. Sedangkan tower BTS yang sedang dalam proses pembangunan, Ibnu mengaku tidak mengetahuinya.
” Empat tower BTS itu, sudah ngurus IMB. Tapi sampai saat ini IMB nya belum keluar. Persoalan kenapa IMB belum keluar, kami tidak mengetahui dengan pasti. Sebab, itu bukan kewenangan kami” kata Ibnu.
Perlu diketahui bahwa sarat pendirian tower BTS itu, harus mengantongi IMB.
Tinggi menara yang berukuran kurang dari 45 meter, memiliki standar jarak aman menara BTS dengan pemukiman minimal 20 meter. Berjarak sepuluh meter dari area komersial dan berjarak lima meter dari daerah industri.
Bangunan menara BTS memenuhi level batas radiasi yang ditetapkan oleh WHO. Yaitu 4,5 watt/meter persegi untuk perangkat/menara yang menggunakan frekuensi 900 Mhz.
Dan 9 watt/meter persegi untuk menara/perangkat yang menggunakan frekuensi 1.800 Mhz. Ketentuan pendirian menara pemancar telekomunikasi itu dibuat untuk perlindungan masyarakat. Diantaranya perlindungan dari bahaya radiasi tower. ( HN)
-
Kirab Merah Putih 1001 Meter Akan Dihelat Di Kebumen, Catat Tanggalnya
-
Distributor Kopgim Tandatangan SPJB dengan Kios Pupuk Bersubsidi Bogor
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor