Leuwiliang, HRB – Berada di wilayah ring dua operasional PT. Antam Pongkor Tbk, Terminal Tipe B Leuwiliang, Kecamatan Leuwiliang masuk dalam perhatian program CSR dan mendapat puluhan tong sampah
Kepala Terminal Leuwiliang, Wahyu Hidayat mengayakan, sebanyak 30 puluh tong sampah rencananya akan digunakan untuk menampung sampah yang rencananya akan ditempatkan di beberapa titik strategis yang ada di seputaran area depan terminal Leuwiliang.
“Pemberian tong sampah dari PT Antam yang akan dimanfaatkan di beberapa titik area terminal maupun di bagian belakang terminal yang lokasinya aktif dilalui masyarakat umum,” ungkap Wahyu Hidayat kepada wartawan baru-baru ini.
Wahyu Hidayat mengatakan, bantuan dari perusahaan BUMN tersebut merupakan bantuan kedua kalinya sehingga total bantuan tong sampah tersebut total sebanyak 60 buah.
“Bantuan ini semoga bisa bermanfaat karena sesuai dengan program ganyang sampah Dishub Jabar dan Terminal Tipe B Leuwiliang,” katanya.
Wahyu Hidayat menambah, mengingat luasnya areal terminal leuwiliang diharapkan dapat mencukupi kebutuhan agar masyarakat atau pengunjung terminal tidak membuang sampah sembarangan.
“Nantinya, bantuan tong sampah tersebut akan kami gunakan menjadi dua jenis kategori sampah diantaranya 15 tong untuk sampah Organik dan 15 tong untuk sampah Non-Organik,” katanya.
Sementara itu, Pihak PT. Antam Tbk melalui Gold Mining CSR Specialist, Rohyan mengatakan, pemberian 60 tong sampah tersebut diberikan secara berkala.
“ni merupakan bantuan lanjutan kali kedua yang sebelumnya bantuan tong sampah itu sudah dialokasikan. Bantuan tong sampah ini bagian dari program CSR Antam, perlu diketahui Terminal Leuwiliang berada di wilayah ring dua operasional perusahaan sehingga masuk dalam perhatian program Corporate Responsibility,” katanya (Fex)
Tags: CSR Antam
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut