Parungpanjang, HRB – Meningkatnya kasus mata elang atau penagih hutang alias debt Collector serta bank keliling yang gentayangan membuat warga Desa Lumpang resah.
Keresahan warga tersebut terungkap dalam program Jumat Curhat yang digelar oleh Polsek Parung Panjang, Kabupaten Bogor pada Jumat 10 Februari 23.
Menanggapi keluhan warga tersebut, Kapolsek Parung Panjang AKP suharto mengatakan, penarikan kendaraan yang menunggak angsuran harus sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, serta tidak boleh dilakukan secara paksa dan di tengah jalan.
“Masyarakat harus paham, penarikan unit itu harus melalui prosedur jika sudah menunggak selama tiga bulan,yaitu langkah pertama dengan cara mengirimkan surat peringatan (SP) 1, 2 dan SP 3”, ujar AKP Suharto dalam Keterangannya Minggu 12 Februari 23.
Dalam program Jumat Curhat yang juga diikuti oleh Kepala Desa Lumpang, Kecamatan Parungpanjang tersebut. Suharto menambahkan, bahwa pemberian kuasa penarikan kepada pihak ketiga atau debt collector akan memicu konflik sosial dan tidak boleh dibiarkan.
“Kemudian yang lebih fatal lagi pihak kedua memberikan kuasa lagi ke pihak ketiga atau mata elang itu, mohon maaf dia dengan modal rekaman ini dia nyegat nyegat di tengah jalan, ini jadi konflik sosial dan jika di biarkan ini mau jadi apa” paparnya.
Jika terjadi penunggakan atau gagal membayar maka Sistem Fidusia atau proses pengadilan serta aturan dalam kredit kendaraan tersebut harus diberlakukan,dan tidak boleh diselesaikan dengan cara sepihak.
“Penarikan tidak semudah itu, Setelah SP kemudian memberikan surat fotocopy jaminan fidusia, pendaftaran fidusia fotocopy nya lalu dilampirkan, ketika itu para penerima dan pemberi fidusia nya itu tidak sepakat, sekarang dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terbaru itu tidak boleh,” Tegasnya.
Sementara itu Camat Parungpanjang Icang yang turut hadir dalam acara tersebut juga berharap antara k pemerintah TRIPIKA (Tiga Pimpinan Kecamatan) dengan warga dan beberapa organisasi itu harus bersinergi.
Turut hadir Danramil Parung Panjang, Organisasi kepemudaan, Tokoh Masyarakat, Tokoh agama, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) yang ada di Parung Panjang.( ari)
Tags: parung panjang
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut