Bogor Kota, rakyatbogor.net – Aktris papan atas Cut Cynthiara Alona, yang dikenal melalui berbagai film nasional seperti Drop Out (2008), Guys, My Neighbor is a Kuntilanak (2009), dan Pengantin Pantai Biru (2010), kini menghadapi perjalanan hidup yang penuh ujian. Aktris kelahiran Aceh ini, yang kini berusia 39 tahun, mengalami berbagai kesulitan setelah pada tahun 2020 dituduh memberikan fasilitas untuk prostitusi dan human trafficking.
Tidak hanya itu, Cut Alona juga merasa ditipu dan digelapkan atas harta benda miliknya berupa satu unit rumah (hotel) dan aset lainnya dengan nilai total mencapai sekitar 3 miliar rupiah. Dugaan penipuan ini dilakukan oleh dua mantan kuasa hukumnya yang berinisial H dan D.
“Masalah ini bermula ketika saya meminta bantuan kepada H dan D untuk menjual asetnya guna memenuhi kebutuhan selama berada di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang, Banten. Namun, bukannya dibantu, saya justru merasa dirugikan karena hasil penjualan aset tersebut diduga tidak diserahkan kepadanya, menyebabkan kerugian besar bagi dirinya, ujar Cut Alona.
Pada tanggal 28 Mei 2024, Cut Cynthiara Alona mendatangi Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners untuk meminta bantuan hukum. Adv. Rd. Anggi Triana Ismail, S.H., Managing Director Sembilan Bintang, mengonfirmasi bahwa Cut Alona telah menyampaikan seluruh kronologi kasus dan harapannya.
“Kami telah mendapatkan beberapa data dan fakta hukum yang kini kami pegang. Berdasarkan informasi yang kami terima, pelakunya diduga seorang advokat. Kami akan meneliti lebih lanjut keterangan Cut Alona dan data yang ada untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” pungkas Anggi Triana Ismail.
Lanjut Anggi, Cut Alona sebelumnya telah membuat dua laporan kepolisian di Kepolisian Daerah Metro Jaya pada pertengahan tahun 2022 atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, pencurian, pemalsuan, permufakatan jahat, dan deelneming sebagaimana dimaksud dalam UU No. 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Republik Indonesia Tentang Peraturan Hukum Pidana untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Saya menyatakan bahwa tim kuasa hukum terdiri dari 10 pengacara yang akan mendampingi Cut Alona dalam memperjuangkan hak-haknya. Selain itu, mereka juga akan melakukan langkah hukum lainnya, termasuk melaporkan profesi pelaku ke Dewan Mahkamah Etik (jika pelaku merupakan advokat) dan menggugat ke pengadilan negeri setempat, imbuhnya.
Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini akan disampaikan melalui konferensi pers bersama Cut Cynthiara Alona dalam waktu dekat.
Tags: Aktris papan atas Cut Cynthiara Alona
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat