Dadeng Minta Perda Madrasah Diniyah Takmilyah Dioptimalkan

Bogor, HRB – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor Dadeng Wahyudi, meminta pemerintah kabupaten (pemkab) memperhatikan guru madrasah, dengan mengoptimalkan Peraturan Daerah tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah.

Menurut Dadeng, Perda Madrasah Takmiliyah yang sudah diterbitkan, belum dilaksanakan secara optimal dan dirasakan oleh kalangan pendidik.

“Sampai saat ini, Perda Madrasah Diniyah Takmiliyah bahkan belum diperbup-kan,” kata Dadeng, Kamis (16/6/2022).

Saat ini, kata Dadeng, pengaturan tentang madrasah Diniyah di Kabupaten Bogor, masih dikerjasamakan dengan Kantor Kementerian Agama, termasuk penetapan tunjangan guru madrasah.

Padahal, di tempat lain, seperti di Cilegon, tunjangan guru madrasah langsung berada di bawah Dinas Pendidikan setempat dengan menggunakan peraturan wali kota.

Baca juga:  Solusi Penanganan Longsor Jembatan Cikereteg, Pemkab Bogor Akan Bangun Jembatan Bailey

“Di cilegon, tunjangan guru madrasah itu diatur oleh perwali dengan besaran Rp640 ribu per orang,” terang Dadeng.

Dadeng juga menyebut, belum optimalnya Perda Diniyah Takmiliyah ini sangat berpengaruh pada keharmonisan, kesejahteraan dan kegairahan belajar mengajar.

Meski begitu, politisi PKS ini membenarkan jika seluruh madrasah berada di bawah Kantor Kemenaterian Agama.

Hanya saja, karena keberadaan madrasah diniyah ini di Kabupaten Bogor, maka masyarakat pun meminta pemerintah daerah memperhatikan secara langsung.

“Madrasah diniyah itu pendidikan non formal di bawah Kankemenag yang waktu dan spesifikasi tempat sebagai mana sekolah formal serta kurilulumnya sudah ada standarnya,” kata Dadeng.(dkw)

Tags: , ,