Dalam Kurun Waktu Satu Tahun Terjadi 112 Kasus, Kabupaten Bogor Zona Merah Kejahatan Terhadap Anak

Cibinong – Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor mengungkapkan bahwa kekerasan terhadap anak di Bumi Tegar Beriman masuk dalam zona merah.

Dalam keterangannya kepada wartawan, baru-baru ini, Ketua KPAD kabupaten Bogor, Jopie Gilalo mengaku selama satu tahun berdiri, lembaganya sudah menangani 112 kasus. Rinciannya, pengaduan langsung sebanyak 45 kasus, pengaduan dan pemantauan online 50 kasus dan temuan di lapangan sebanyak 17 kasus.

“Terbanyak kasus kekerasan seksual, kemudian kasus sengketa hak asuh. Ada juga kasus penelantaran dan trafiking anak,” kata Jopie.

Menurut Jopie, pada usia yang baru setahun ini, KPAD Kabupaten Bogor telah menjalankan tugas dan fungsinya sesuai mandat Pasal 76 Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Dengan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak, kemudian menerima aduan masyarakat, mengumpulkan data dan informasi terkait penyelenggaraan perlindungan anak, mediasi sengketa anak dan bekerja sama dengan stakeholder yang berhubungan,” terang Jopie.

Dia menyebutkan, capaian tersebut merupakan dorongan dan peran Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin yang peduli terhadap perlindungan anak dengan membentuk kepengurusan KPAD Kabupaten Bogor periode 2020-2025.

“Oleh karenanya, kami berkomitmen untuk mendukung program-program pemerintah Kabupaten Bogor, khususnya dalam perlindungan anak di Kabupaten Bogor, sehingga anak-anak Kabupaten Bogor terpenuhi hak-haknya dan terlindungi dari segala kekerasan,” ujarnya.

Sebelumnya, Dinas Sosial Kabupaten Bogor pernah merilis jumlah kasus tindak kekerasan anak yang ditangani Dinsos sampai dengam bulan Juli 2018 lalu berjumlah 44 Kasus.

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Kabupaten Bogor saat itu, Dian Muldiansyah menerangkan, ada beberapa upaya yang dilakukan dalam penanganan tindak kekerasan terhadap anak.

“Untuk anak korban tindakan kekerasan yang mengalami trauma kita bawa ke Rumah Perlindungan Trauma Center di Bambu Apus Jakarta,” katanya.

Terpisah, tindak kejahatan trafficking juga masih menjadi problem yang belum bisa dientaskan Pemerintah Kabupaten Bogor. Bahkan, dari data Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Bogor, bumi Tegar Beriman menjadi wilayah rawan tindak kejahatan trafficking.

Ironisnya lagi, ada sepuluh kecamatan di Bumi Tegar Beriman, dinyatakan rawan itu. Kesepuluh kecamatan itu, merupakan penyumbang tenaga kerja wanita (TKW) ke luar negeri. Jumlah ini kian menguatkan, Provinsi Jawa Barat (Jabar) menduduki posisi teratas kasus perdagangan perempuan di bawah umur.

Baca juga:  Perumda Pasar Tohaga Minta Proyek Pasar Parungpanjang Tepat Waktu

Sedangkan secara spesifik, perkara kekerasan terhadap anak masuk peringkat tertinggi yang ditangani P2TP2A Kabupaten Bogor. Sisanya, dari data tahun 2017, P2TP2A Kabupaten Bogor mencatat kasus kekerasan terhadap anak sebanyak 84, kekerasan terhadap perempuan 3, KDRT 19 dan korban trafficking 5 kasus.

Kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Bogor juga terus menunjukan tren peningkatan. Data P2TP2A Kabupaten Bogor, kasus kekerasan di tahun 2013 ada 10 kasus, 2014 ada 29 kasus, 2015 ada 44 kasus dan 2016 ada 148 kasus.

Sedangkan untuk kasus kekerasan terhadap perempuan 2013 ada 5, 2014 ada 1, 2015 tidak ada sama sekali dan 2016 ada 11. Untuk KDRT 2013 ada 19, 2014 ada 22, 2015 ada 22 dan 2016 ada 36. Sementara untuk korban trafficing, 2013 ada 6, 2014 ada 3, 2015 ada 2 dan 2016 ada 7 kasus.

Sementara itu berdasarkan data dari Bareskrim Mabes Polri, dalam kurun waktu 2005-2009, terdapat 794 kasus traficking. Sedangkan di 2012, tercatat 233 kasus kekerasan terhadap perempuan dengan 198 di antaranya kasus trafficking. Data trafficking ini seperti fenomena gunung es, yang terungkap adalah kasus yang dilaporkan.

Sedangkan data sebenarnya tak diketahui, pada 2010 hanya lima kasus. Sedangkan 2011 hanya tiga kasus. Hal itu, dikarenakan rendahnya kesadaran masyarakat dan minimnya informasi soal penanganan kasus perdagangan manusia.

Ketua KPAI,  Arist Merdeka Sirait menyatakan Kabupaten Bogor berada di garis merah kasus kekerasan pada anak. Menurut Arist, masyarakat saat ini sudah tidak saling memperdulikan kondisi keselamatan anak-anak di lingkungannya.

Situasi itu dikhawatirkan memicu aksi kekerasan pada anak. Kontrol masyarakat dibutuhkan karena pelaku kekerasan tersebut melakukannya secara sadar atau tidak sedang mengalami gangguan psikologis.

Kedekatan sosial masyarakat menurut Arist, dipercaya bisa memutus mata rantai kasus-kasus kekerasan dan pelecehan seksual pada anak. Namun ia tercengang melihat data di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Bogor yang mencatat kasus terkait mencapai 139 kali selama 2016 lalu. “Secara nasional angka kasus kekerasan lebih dari 21 juta kasus dalam enam tahun terakhir,” kata Arist.

Dari jumlah tersebut, Arist menegaskan lebih dari 50 persen di antaranya adalah kasus pelecehan seksual yang melibatkan anak-anak menjadi korban maupun pelaku. Trend kasus pelecehan seksual, pemerkosaan dan sebagainya itu diyakini meningkat dalam tiga tahun terakhir. (fuz)

Tags: ,