CILEUNGSI, HRB – Puluhan warga di RT 02 RW 01 Desa Situsari Kecamatan Cileungsi, menuntut pihak Managemen CV.Eco Produk Indonesia (EPI) produsen pengolahan arang kering menjadi briket, untuk bertanggungjawab.
Melalui pernyataan pembubuhan tandatangan tersebut, warga mengaku resah semenjak keberadaan perusahaan tersebut, akibat dampak yang dirasakan seperti, polusi udara, bising dari getaran mesin.
“Kami menuntut agar pihak CV.EPI bertanggungjawab atas keresahan warga sekitar,” kata salahsatu warga yang enggan disebut namanya, kepada Rakyat Bogor, Kamis (30/6/2022).
Menurutnya, berawal munculnya CV.EPI pada izin yang diminta kepada warga sekitar saat itu, merupakan izin pergudangan. Namun pada kenyataanya, perusahaan tersebut malah menjadikan aktivisat yang memproduksi pengolahan arang kering menjadi briket.
“Warga yang berdekatan dengan lokasi, tidak pernah diminta tanda tangan persetujuan perizinan pengolahan arang briket, serta kompensasi yang dinilai layak,” keluhnya.
Atas hal itu, puluhan warga di RT 02 RW 01 Desa Situsari ini, menyatakan keluhannya atas dampak keberadaan perusahaan tersebut, melalui pembubuhan tandatangan berikut tuntutannya.
“Sudah banyak yang tandatangan dalam penyataan warga yang terdampak. Selain itu, tuntutannya juga dicantumkan sebanyak lima poin, diantaranya perhatikan pulusi udara, kebisingan, getaran mesin, saluran air yang banjir, serta perbaikan jalan,” tutupnya.
Sementara itu, Kasi Pengaduan DLH Kabupaten Bogor, Dr.Riri menjelaskan sudah melakukan kunjungan terhadap lokasi perusahaan yang sebelumnya dikeluhkan masyarakat.
“Kami telah melakukan pemeriksaan kegiatan yang beroperasi atau produksi briket arang (batok kelapa). Untuk pemeriksaan, persetujuan LH dan perizinan lainnya, akan dilaksanakan pada Kamis mendatang,” singkatnya.
Sebelumnya, Aktivis Bogor Timur, Sutadji juga akan membawa persoalan ini terhadap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) hingga Provinsi. Hal ini dikarenakan terkait perizinan apakah perusahaan tersebut perlu memiliki IUI (izin usaha Industri) dan izin industri primer hasil hutan kayu (IUIPHHK).
Selain itu, Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) selaku yang memiliki kapasitas kewenangan dalam bertindak, agar jangan sampai ketidaklengkapan dokumen perusahaan dan polusi tersebut menimbulkan korban dikemudian hari. “Ini harus ditanggapi serius oleh instansi terkait. Kami akan mengawal permasalahan ini hingga tuntutan warga terpenuhi” tegasnya.
Sementara itu, Pihak PT.EPI melalui Yoyoh hingga Camat Cileungsi, Adhi Nugraha tak bergeming dan acuh terkait persoalan ini. Sebab, saat dikonfirmasi melalui selularnya berkali-kali belum bisa memberikan keterangannya. (Asb)
-
Kajati Jabar Laksanakan Instruksi Presiden Tentang Percepatan Proyek Strategis Nasional
-
SMAN 2 Cibinong, Sekolah Berprestasi Terbaik Kedua di Jawa Barat
-
Pejabat Negara dan Warga Berbaur Sambut HJB 541, Ini Baru Pesta Rakyat Kota Bogor Sesungguhnya
-
Dua Kades Tersangkut Kasus Hukum, DPMD Siapkan Penjabat Pengganti