Cibinong – Dana cadangan untuk Pilkada 2024 Kabupaten Bogor memakan anggaran hingga Rp250 miliar. DPRD Kabupaten Bogor pun membentuk Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Dana Cadangan Pilkada 2024.
“Yang perlu digarisbawahi, dana cadangan ini untuk kebutuhan KPU dalam penyelenggaran Pilkada 2024. Jadi itu di luar kebutuhan penyelenggaraan Pileg maupun Pilpres, dan juga diluar kebutuhan operasional Bawaslu serta biaya pengamanan Pilkada,” ujar Ketua Pansus Raperda Dana Cadangan Pilkada 2024, Usep Supratman, Selasa (26/10)..
Menurutnya, dana cadangan itu ibaratnya tabungan, nanti dananya disimpan di BPKAD dan baru bisa digunakan oleh KPU ketika sudah masuk tahapan Pilkada. Perda ini akan menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah untuk bisa mengalokasikan kebutuhan dana Pilkada di tiga tahun anggaran..
Sebab, prinsip pengelolaan APBD harus sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah, tepat waktu sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan, transparan, melibatkan partisipasi masyarakat, memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, dan substansinya tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan yang lebih tinggi dan peraturan daerah lainnya.
“Dari hasil pembahasan Pansus, dana tersebut akan dialokasikan dalam tiga tahap. Rinciannya, Rp50 miliar dialokasikan di APBD 2022, Rp100 miliar di APBD 2023, dan sisanya di APBD 2024. Biasanya satu tahun sebelum Pilkada digelar sudah dimulai tahapan dan itu membutuhkan anggaran. Nah Jumat ini kita penyelarasan,” katanya.
Usep menjelaskan, dana cadangan Pilkada sifatnya berbeda dengan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) yang bisa digunakan untuk membiayai kebutuhan mendesak yang tidak direncakan seperti penanggulangan bencana. Dijelaskan Usep, kalau dana cadangan Pilkada alokasi sudah jelas dan hanya bisa digunakan oleh KPU untuk penyelenggaraan Pikada.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Bogor, Ummi Wahyuni menjelaskan, besaran anggaran sebanyak Rp250 miliar mengacu pada banyaknya jumlah pemilih dan tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Bogor. Menurutnya, jika mengacu pada data Pemilu 2019, jumlah pemilih di Kabupaten Bogor mencapai 3.467.603 pemilih.
“Jumlah tersebut menjadi yang terbesar di Indonesia. Bahkan pada 2024, jumlah pemilih diprediksi membengkak hingga di atas 4 juta jiwa. Maka hal itu perlu disiapkan secara dini terkait pembiayaan dan sumber pembiayaan. Dalam pelaksanaan Pilkada 2024 kami membutuhkan dana cadangan sekitar Rp250 miliar dan perlu dukungan dari DPRD dan Pemkab Bogor,” tandas Ummi.
Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto berharap KPU Kabupaten Bogor sudah memastikan bahwa anggaran tersebut cukup untuk pelaksanaan Pilkada 2024.
“Ketentuan mengenai penganggaran dana cadangan Pilkada 2024 tersebut juga telah dibahas bersama KPU Kabupaten Bogor dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa waktu lalu,” pungkasnya. ahp
Tags: Dana cadangan, KPU, Pilkada 2024
-
16 Tim Pastikan Tiket 8 Besar Piala Suratin KU-13 dan KU-15
-
APDESI Rumpin Minta Pemkab Bogor Segera Perbaiki Jembatan Leuwiranji
-
Dagang Sajam Untuk Tawuran, Dua Remaja Diamankan Polisi
-
KSO ‘Jor-joran’, Aktivis Lingkungan Minta PT. Jaswita Segera Hentikan Eksploitasi Lahan Resapan Air