Kabupaten Bogor, rakyatbogor.net – Para Kades (Kepala Desa) se Kabupaten Bogor ikut berujuk rasa di Monument Nasional (Monas) Kamis (16/12/2021) Siang bersama ribuan Kepala Desa dari daerah lainnya menuntut revisi dan pencabutan Perpres 104 Tahun 2021.
“Kita datang dari seluruh penjuru Indonesia, kami punya janji kepada masyarakat untuk melakukan pembangunan desa. Kalau PP tidak direvisi,dan di cabut maka kita akan ditagih janji oleh masyarakat kami tuntut untuk revisi. Kita tidak akan pulang sebelum Perpres 104 Tahun 2021 direvisi,” ujar salah satu orator”
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 tentang Penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2022 memancing reaksi keras para kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI).
Asep Ma’mun, Kepala Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor yang juga perwakilan Apdesi Kabupaten Bogor mengatakan, perpres yang mengatur rincian APBDes, khususnya Dana Desa (DD) menabrak sistem perencanaan desa yang sudah berjalan.
Menurut dia, jika regulasi itu diterapkan akan menghambat pembangunan desa. Sebab 40 persen DD dialokasikan untuk program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa.
Kemudian 20 persen untuk program ketahanan pangan dan hewani, serta 8 persen dialokasikan untuk refocusing anggaran mendukung penanganan Covid-19.
“Jika ditotalkan DD yang terkuras untuk menanggulangi hal itu mencapai 68 persen. Sementara anggaran tersisa hanya 32 persen, padahal desa juga punya beban, punya janji dan tanggung jawab kepada masyarakat,” kata Asep BJ, sapaan akrabnya saat dihubungi melalui pesan WhatsApp (WA), Kamis (16/12/2021).
Dengan sisa 32 persen, lanjut dia, sama halnya perpres tersebut telah mengebiri hak dan kewenangan pemerintah desa. Apalagi kata dia, rata-rata pemdes sudah menggelar musyawarah desa (musdes) dan musrenbang. Dan banyak sekali aspirasi untuk pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan setelah dua tahun ini terkoreksi sangat besar untuk penanganan Covid-19.
“Saya dan para kades bukan tidak sepakat dengan ketentuan tersebut. Kami siap melaksanakan ketentuan prioritas penggunaan dana desa dgn ketentuan tidak dikunci atau diplotting angkanya,” tegasnya.
Karena itu ia berpendapat, jika pemerintah menganggap desa bisa berperan mengangkat kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan, maka perpres tersebut harus direvisi atau dicabut.
“Harus direvisi berdasarkan asas hukum rekognisi dan subsidiaritas dan kewenangan Desa dalam UU No 6/2014 tentang Desa, sehingga desa berwenang untuk mengatur dan mengurus Dana Desa sesuai hasil permusyawaratan di desa,” ujarnya.
Ditegaskannya, ia bersama APDESI Kabupaten menyatakan sepakat menolak perpres tersebut karena dinilai tidak sejalan dengan keinginan pemerintah desa.
Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Bogor dengan Apdesi Jawa Barat dan Banten menggelar aksi menolak regulasi yang terbit pada 29 November 2021 itu di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (16/12).(asz)
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat