Parung, HRB – Pemerintah Kecamatan Parung saat ini masih menunggu surat pemberhentian Kepala Desa Bojong Indah yang surat usulannya sudah disampaikan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kepada Bupati Bogor melalui Camat Parung.
“Surat usulan pemberhentian Kepala Desa Bojong Indah yang telah wafat, sudah kami terima dari BPD dan sudah kami sampaikan ke Bupati melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa,” ucap Adi Henryana, Camat Parung, Selasa (7/6/2022).
Ia menjelaskan, surat tersebut sudah dikirim sekitar awal bulan ini dan masih menunggu jawaban dari Bupati Bogor. Karena sesuai aturan ada waktu 30 hari untuk proses pemeriksaan dari isi surat tersebut.
“Namun yang pasti, saat ini pelayanan publik di Pemdes Bojong Indah tetap berjalan. Pelaksana Harian (Plh) Kades dijabat oleh Sekdes,” imbuhnya.
Adi Henryana menjelaskan, terkait soal proses PAW Kepala Desa, sesuai aturan yang berlaku baru akan dimulai setelah adanya pejabat (Pj) Kepala Desa yang berasal dari ASN dan dilantik oleh Camat atas nama Bupati. Namun hal itu setelah ada Surat Pemberhentian Kades yang meninggal dunia dari Bupati Bogor.
“Baru nantinya Penjabat Kades itulah yang akan mempersiapkan proses PAW Kades. Mulai dari rapat pembentukan panitia pilkades dan tahapan–tahapan selanjutnya. Ada waktu paling lama 6 bulan untuk mempersiapkan proses PAW Kades tersebut,” pungkas Adi Henryana.
Meskipun tanpa adanya kepala desa, aktivitas pelayanan di kantor Desa Bojong Indah masih berjalan dengan normal dan tidak terganggu sama sekali. Terlihat banyak masyarakat yang datang untuk mengurus berbagai keperluan di kantor desa tersebut.
“Pasca wafatnya Almarhum Pak Samino, Kades Bojong Indah, pelayanan di kantor desa saya lihat tetap berjalan baik dan tidak ada kendala,” ungkap Ismail salah seorang warga desa yang sedang mengurus administrasi di kantor desa. */Axl
Tags: Camat Parung, Desa Bojong, Kecamatan Parung
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut