Bogor, Rakyatbogor.net-Viral dan jadi perbincangan dikalangan elit politik nasional, dimana dalam persidangan gugatan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) menyebutkan kemenangan mutlak 100 persen pasangan 02 Prabowo – Gibran. Hal tersebut sebagaimana terjadi di Desa Cileuksa Kabupaten Bogor.
Menanggapi viral nya video tersebut, politisi Partai Golkar Jaro Ade yang merupakan salah seorang tim pemenangan pasangan 02 Prabowo – Gibran, yang juga putra asli kelahiran Desa Cileuksa, mengaku bahwa apa yang dibahas dalam persidangan gugatan sengketa Pilpres 2024 di MK, 02 tidak mutlak menang 100 persen.
“Yang saya tahu, 02 tidak mutlak menang 100 persen. Untuk 01 mendapatkan 9 suara, sedangkan 03 mendapatkan 6 suara,” tutur Jaro Ade dalam pesan WathsApp nya, Selasa (02/04/2024).
Jaro Ade mengaku siap jika memang MK dan KPU, akan melakukan kroscek untuk memvalidasi kebenaran tersebut. “Silahkan jika itu memang suatu keharusan untuk sebuah persidangan di MK. Saya sangat siap jika MK dengan KPU akan melakukan kroscek,” tegas mantan Ketua DPRD Kabupaten Bogor itu.
Bukan suatu kebetulan 02 Prabowo – Gibran menang di Desa Cileuksa, Jaro Ade pernah membuktikan loyalitas dan kerja kerasnya saat menjadi tim pemenangan saat kontestasi Pilpres di tahun tahun sebelumnya.
“Saat Pilpres 2014 lalu, Prabowo menang 100% di Desa Cileuksa, kemudian Pilpres 2019 saya jadi tim pemenangan Pak Jokowi dan Alhamdulillah Pak Jokowi menang 100% di Desa Cileuksa,” papar Jaro Ade.
Sebagai putra daerah yang ditugaskan Ketua Umum Partai Golkar, bahwa Jaro Ade wajib memenangkan pasangan Prabowo – Gibran di setiap TPS di desa dan kecamatan se Kabupaten Bogor.
Tentunya, lanjut Jaro Ade, Ini adalah tanggung jawabnya kepada Ketua Umum Partai Golkar, karena Partai Golkar pengusung pasangan 02 di Pilpres 2024 Ini, sudah barang tentu Jaro Ade punya kewajiban dan harus memenangkan Pak prabowo dan Mas Gibran.
“Mari kita sama-sama hormati proses di MK. Kami percaya kepada Tim hukum 02 Pak Yusril dan rekan – rekan yang di tugaskan pasangan capres dan cawapres 02,” pungkas Jaro Ade
Sebagaimana diketahui, mengutip dari video persidangan, Hakim Mahkamah Konstitusi atau MK, Saldi Isra memaparkan bahwa ada salah satu kelurahan di Kabupaten Bogor yang memenangkan pasangan 02 Prabowo – Gibran 100 persen.
“Tadi kan ada penjelasan atau keterangan kesaksian, ada satu kelurahan yang semuanya 01 dan 03, kosong gada suaranya,” tutur Saldi Isra, seraya menanyakan kepada tim kuasa hukum 01, dimana lokasi kelurahan tersebut.
Lalu kemudian tim kuasa hukum 01 menjawab bahwa, kelurahan tersebut berada di Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor. Kemudian Saldi Isra pun kembali bertanya mengenai kebenaran tersebut dengan menanyakan bukti bahwa pasangan 02 Prabowo – Gibran menang telak di kelurahan tersebut. “Ada bukti gak di permohonan,” tanya dia.
Dan kemudian dijawab oleh kuasa hukum 01 bahwa, hal tersebut tidak dicantumkan dalam permohonan gugatan. “Berarti ini fakta yang terungkap dalam persidangan. Nanti bapak tunjukan buktinya ya, nanti kita kroscek bersama sama dengan KPU, benar atau tidak suara 01 dengan 03 itu kosong” tegas Saldi Isra.
Kemudian Saldi Isra kembali bertanya, apakah tim kuasa hukum 01 memiliki atau membawa bukti bahwa 01 dan 03 tidak mendapatkan suara sama sekali saat pencoblosan pilpres 14 Februari 2024 lalu.
Namun, kuasa hukum 01 hanya memiliki bukti berupa tangkapan layar C1 di telepon selulernya. “Coba nanti bukti itu dicetak dan coba kita cocokan dengan data KPU, apakah itu benar, biar persoalan seperti ini bisa clear,” tutup Saldi Isra. (asb)
Tags: Desa Cileuksa, Jaro Ade, Mahkamah Konstitusi
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut