Desa Cinangneng Komersilkan Program PTSL

Desa CinangnengDesa Cinangneng.(foto: fex/hrb)

Tenjolaya, HRB – Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Menurut informasi yang didapat, PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lain yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.

Namun, sangat disayangkan pada pelaksanaanya diduga masih ada saja oknum yang memanfaatkan hal tersebut untuk meraup keuntungan hingga mendapat keluhan dari masyarakat. Seperti dikeluhkan oleh seorang warga di RT 09 RW 01 Desa Cinangneng, Kecamatan Tenjolaya.

Salah seorang warga bernama Fredi Firdaus mengaku,dirinya mewakili salah satu warga di Desa Cinangneng tersebut bernama Juju. Dirinya menyampaikan, bahwa Juju sudah menyetorkan uang sebesar Rp 450 ribu kepada salah satu staf di Desa Cinangneng tersebut.

Baca juga:  Pemkot Usulkan Anggaran Lanjutan Rp 39 Miliar, Dewan Minta Jaminan Pengerjaan Masjid Agung Selesai di 2023

“Saudara saya (Juju) diminta empat ratus lima puluh ribu untuk pengurusan PTSL,” kata Fredi Firdaus kepada wartawan pada, Senin 18 Juli 2022.

Menurut Fredi Firdaus, hal tersebut tidak sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Tiga Menteri bahwa untuk pengurusan sertifikasi tanah tersebut seharusnya hanya dikenakan biaya sebesar Rp 150 ribu saja.

“Hal ini sangat tidak sesuai dengan surat keputusan tiga menteri yang hanya diminta Rp 150 ribu untuk pengurusan PTSL. Padahal, SK Tiga Menteri itu kan hanya Rp 150 ribu, sisanya buat apa?. Bahkan, sertifikat belum jadi kami diminta lagi Rp 150 ribu, jadi total warga harus bayar Rp 600 ribu,” kata Fredi.

Sementara itu, saat dikonfirmasi wartawan, Kepala Desa Cinangneng, H. Andi mengatakan, warganya atas nama Juju sudah mengurus PTSL sejak tahun 2021 lalu. Menurutnya, permintaan uang lebih tersebut karena warganya itu belum membuat alas hak. Sehingga, terkena biaya pengurusan alas hak atas tanah tersebut.

“Mungkin karena warganya belum punya alas hak atas tanah atau bangunannya, makanya diminta segitu untuk tambahan biaya pembuatan alas hak,” katanya. (Fex/Ham)

Tags: