Klapanunggal – Pengelola penambangan liar di Desa Lulut, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, terkesan membandel dan kebal hukum. Kendati demikian sudah dilakukan penutupan dan disegel dari pemerintah, tentang praktik ilegal mining, namun eksplorasi penambangan ini tetap beroperasi.
Ironisnya, para penambang liar tersebut masih nekat beroperasi, bahkan di dekat area akan dibukanya (Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Nambo, Mereka masih melancarkan aksinya kendati banyak warga serta Pemerintah Desa (Pemdes) yang mengeluhkan dampak penambangan serta menolak aktifitas tersebut.
“Dengan praktik ilegal mining tersebut, para penambang liar tidak memperhatikan dampak lingkungan yang bakal di galinya. Bahkan sampai membuat Pagar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Nambo Banyak yang rusak. Seolah tidak memikirkan dampak kerusakan lingkungan, dengan mengunakan alat beratnya menggali lahan perhutani,” kata Kepala Desa Lulut, Udin kepada rakyatbogor.net, Rabu (06/10).
Udin menjelaskan, akibat rusaknya alam tersebut dikhawatir akan terjadi hal- hal yang tidak diinginkan. Bahakan pihaknya sudah beberapa kali mengirim surat, untuk penghentian penambangan kepihak penambang namun terkesan tak diindahkan.
“Akibat penambangan ini, banyak debu dan jalan licin ketika hujan. Bahkan bisa memicu rawan kecelakaan, serta mengakibatkan jalan rusak karena dampak lingkungan,” jelasnya, seperti yang tertuang dalam surat yang dikirim kesalah satu perusahaan penambang.
Pihaknya menegaskan, Pemdes Lulut sudah beberapa kali berkirim surat kepihak terkait, salah satunya ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor. Namun sejauh ini belum ada respon dengan tindakan yang kongkrit.
“Kami meminta agar praktik penambangan liar ini dihentikan. Masyarakat sudah muak dengan hal ini, kalau terjadi bencana bukan penambang yang menerima dampaknya, melainkan masyarakat yang merasakan,” tegasnya.
Senada, Aslan Coordinator VOSY (voice of society) LSM juga menyayangkan dan mengeluhkan hal ini, seolah tidak tersentuh hukum dan seolah kebal hukum perusahaan penambang tersebut, padahal kegiatan ini sudah bertahun-tahun dan sudah pernah disegel oleh satpol PP namun beroperasi kembali.
“Tak sedikit, warga mengeluhkan tidak adanya kompensasi kepada warga yang terdampak. Ini seakan semua pihak terkait, menutup mata perihal masalah ini,” jelas Aslan.
Dalam hal ini, Aslan menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus tegas dan kongkrit. Ia menduga banyak oknum aparat dan oknum lainnya, yang terlibat dalam penambangan liar ini.
“Saya mendesak kepada aparat penegak hukum, agar segera menghentikan kegiatan penambangan dan menutupnya secara permanen. Karena sudah jelas dampaknya”, tukasnya.(As)
Tags: Desa Luhut, Klapanunggal, Penambangan Liar
-
Kejati Jabar Tahan Pembobol Kredit KUR Bank Pemerintah Ciamis
-
16 Tim Pastikan Tiket 8 Besar Piala Suratin KU-13 dan KU-15
-
APDESI Rumpin Minta Pemkab Bogor Segera Perbaiki Jembatan Leuwiranji
-
Dagang Sajam Untuk Tawuran, Dua Remaja Diamankan Polisi