Tajurhalang, HRB – Ratusan warga Desa Tajurhalang pendukung Asan Umar bakal calon kepala desa (bacakades) yang gugur pada verifikasi seleksi pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di desa tersebut, menuntut panitia Pilkades untuk menjalankan proses pilkades secara jujur, adil, netral. Bahkan warga pun meminta agar panitia berani untuk melakukan ‘sumpah pocong’, untuk membuktikan hal tersebut.
Permintaan tersebut disampaikan warga karena mereka menduga panita pemilihan Kades Tajurhalang tidak netral dalam melaksanakan verifikasi bakal calon kades. “Kami tantang panitia pilkades ‘sumpah pocong’ di hadapan ribuan warga Kabupaten Bogor. Mereka cukup datang dan bersumpah saja, masyarakat siap kumpul,” tegasnya Dadi Rudianto, Jumat, 3 Februari 2023 lalu.
Warga Dusun 03 Rt 03/05 ini memastikan ribuan masyarakat akan menyaksikan ritual tersebut. Pasalnya, banyak warga yang kecewa dengan keputusan panitia yang tidak meloloskan bakal calon yang bernama Asan Umar.
“Beliau mantan kades di tahun 2009. Dia sangat dicintai masyarakat. Aneh kalau tidak diloloskan,” ucapnya.
Ia menuding, pemilihan kepala desa Tajurhalang serat dengan kecurangan. Pasalnya, salah satu calon dinyatakan gagal hanya karena surat pemberitahuan dari sekolah. “Harusnya di cek dahulu sebelum diputuskan. Bagaimana mungkin ijazah bisa dikalahkan oleh surat pemberitahuan kepala sekolah.
Senada, Anri Waluya warga Kampung Kandang Panjang Rt 01/07 Desa Tajurhalang ini menduga adanya permainan uang dalam penetapan calon kepala desa. Lantaran, calon bernama Asan Umar tidak diloloskan karena surat pemberitahuan dari sekolah.
“Bapak Umar punya ijazah namun dianggap tidak lulus sekolah. Dasar keputusan itu adalah surat keterangan kepala sekolah,” ucapnya.
Ia menerangkan, keputusan terebut berdasarkan Surat Keterangan Kepala Sekolah Nomor 1.02./1538/XII/2009. Dalam surat keterangan tersebut dinyatakaan Asan bin Umar tidak lulus. Ia dinyatakan keluar dari sekolah kelas VI caturulan 1 sejak tahun 1967 sampai 1972. Padahal terdapat perbedaan data dalam buku induk sekolah yang dijadikan dasar surat keterangan tersebut.
“Di buku induk sekolah, namanya Beda, tanggal lahirnya beda, jumlah keluarganya juga beda. Ini jelas data yang dijadikan dasar tidaklah tepat. Karena orang yang berbeda,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Pilkades Tajurhalang, Asmahjati menjelaskan, Asan Umar bakal calon yang gagal lolos verifikasi karena diduga tak memiliki ijazah kelulusan sekolah dasar dan menggunakan data tak sesuai syarat.
“Yang jelas sejak awal kami sudah membantu untuk melakukan perbaikan dokumen dan meminta tanda tangan Dinas Pendidikan kalau memang ijazahnya sesuai,” ungkapnya.
Bahkan dirinya sudah menerima dokumen dari Dinas Pendidikan yang menyertakan bahwa surat pengganti Ijazah ada kelemahan hanya dapat dibuktikan di pengadilan. “Akhirnya saat verifikasi kami punya dokumen bahwa nama tersebut tidak pernah lulus hanya sekolah sampai triwulan pertama dengan alasan yang bersangkutan malas bersekolah,” jelasnya.
Dirinya juga menambahkan meminta tolong dinas untuk membandingkan tahun lulus 1999, dan 2009 dan menemui pihak terkait dua mantan kepsek tersebut.
“Tetap hasilnya tidak lolos dan syarat utama ijazah, karena yang bersangkutan memiliki ijazah persamaannya paket B SMP dan Persamaan Paket C tetapi tidak memiliki ijazah SD sesuai syarat kelengkapan administrasi semua calon,” tegasnya.
Padahal dia ingin membantu dan lolos semua seleksi bagi calon yang mendaftar, tapi satu calon belum memenuhi syarat pilkades. “Hasilnya sudah final, dan kami juga punya surat langsung dari Dinas Pendidikan bahwa yang bersangkutan tidak lulus disekolah dasar,” ungkapnya. Zis/Axl
Tags: Pilkades Tajurhalang
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut