Kota Bogor – Desakan untuk mengusut dugaan korupsi dan nepotisme soal mangkraknya pembangunan Masjid Agung Kota Bogor terus mengalir dari kalangan pegiat hukum. Kali ini, Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bogor, Irawansyah mendesak penegak hukum untuk tidak ragu menindak jika ada penyimpangan anggaran.
“Kami juga meminta Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto untuk memberikan sanksi kepada stafnya yang bertanggungjawab atas mangkraknya pembangunan masjid tersebut,” kata Irawansyah kepada Pelita Baru melalui pesan singkat, Kamis (4/11/2021).
Lebih lanjut, Irawan menilai, seharusnya pembangunan Masjid Agung Kota tidak mangkrak jika dikerjakan dengan baik. Menurutnya, dengan anggaran yang ada, seharusnya proyek ini memiliki perencanaan yang matang.
“Tidak mungkin mangkrak jika perencanaannya matang. Jadi wajib dikoreksi, dimana salahnya. Jika itu ada dugaan penyelewengan anggaran, maka wajib diproses hukum. Aparat penegak hukum pun jangan ragu bertindak,” tegasnya.
Sementara itu dihubungi terpisah, Kejaksaan Negeri Kota Bogor mengaku hingga saat ini belum menerima laporan apapun terkait dugaan korupsi dan nepotisme soal mangkraknya pembangunan Masjid Agung Kota Bogor.
Namun begitu, menurut sumber Pelita Baru di Korps Adhiyaksa itu, jika ada pengaduan dari masyarakat maka pihaknya tidak akan tinggal diam. “Tentunya, sesuai prosedur akan kami tindaklanjuti. Pasti akan kita pelajari dulu. Tapi sejauh ini belum ada laporan soal Masjid Agung Kota Bogor,” singkat salah seorang pejabat di lingkup Kejari Kota Bogor yang namanya minta tak disebutkan saat dihubungi Pelita Baru, Kamis (4/11/2021) malam.
Diberitakan sebelumnya, mangkraknya pembangunan Masjid Agung Kota Bogor memunculkan dugaan adanya permainan antara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan Pemerintah Kota Bogor. Hal itu disampaikan pengamat pembangunan dan politik Bogor, Yusfitriadi.
Kepada Pelita Baru, Rabu (3/11/2021) malam, Yus, sapaan akrabnya menilai proyek pembangunan Masjid Agung Kota Bogor bukanlah proyek kecil. Apalagi dana yang disediakan untuk salah satu ikon Kota Hujan ini cukup fantastik, Rp130 miliar.
“Artinya apa?, artinya proyek ini tidak direncanakan dalam satu tahun. Dan ada perencanaan yang matang. Nah kenapa, mangkrak tapi belum juga ada tindakan tegas dari hasil laporan BPK?. Apalagi ini kan dana hibah, bukan tidak mungkin ada permainan antara BPK dan Pemkot Bogor sendiri,” paparnya.
Lebih lanjut, kata Yus, selain soal laporan, seharusnya Pemerintah Kota Bogor juga terbuka terkait proges pembangunan. “Nah, kalau terbuka akan ketahuan dimana salahnya dan siapa yang salah. Kalau Pemkot ya harus bertanggungjawab, kalau pihak ketiga, ya tinggal diproses hukum saja,” sebut Yus.
Diketahui, dalam proses lelang pembangunan masjid ini, ada 77 perusahaan yang mendaftar lelang. Namun hanya empat perusahaan saja yang melakukan penawaran harga. Tapi dari empat perusahaan yang melakukan penawaran, hanya dua perusahaan memenuhi persyaratan saat evaluasi yakni PT Gelora Megah Sejahtera, dan PT Debitindo Jaya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor, Chusnul Rozaqi mengatakan, anggaran Rp31 miliar hanya diperuntukkan untuk pembangunan dari pondasi atap struktur baru sesuai rekomendasi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Untuk konstruksinya kita masih menyelesaikan administrasi yang disesuaikan dengan Permen PUPR yang menyangkut persyaratan tambahan maupun Permendagri yang menyangkut keuangan daerah,” ujar Chusnul Rozaqi.
Terkait detail pengerjaan Masjid Agung, Qhusnul menyebut nantinya akan ada pemasangan atap sesuai dengan rekomendasi dari Kementerian PUPR. Berdasarkan hasil rekomendasi, pemasangan atap tidak boleh membebani struktur yang lama, sehingga pembangunan akan dimulai dari pondasi struktur awal, sampai kepada struktur atap dan atapnya sendiri.
Menurut Chusnul, jika berjalan lancar, paling tidak pembangunan Masjid Agung akan rampung dalam jangka waktu dua tahun. Namun demikian, kelanjutan Masjid Agung tersebut juga tergantung pada kemampuan APBD Kota Bogor. (fuz)
Tags: Bima, Masjid Agung, Rp130 Miliar
-
16 Tim Pastikan Tiket 8 Besar Piala Suratin KU-13 dan KU-15
-
APDESI Rumpin Minta Pemkab Bogor Segera Perbaiki Jembatan Leuwiranji
-
Dagang Sajam Untuk Tawuran, Dua Remaja Diamankan Polisi
-
KSO ‘Jor-joran’, Aktivis Lingkungan Minta PT. Jaswita Segera Hentikan Eksploitasi Lahan Resapan Air