Cibinong, rakyatbogor.net
Perkembangan kasus perumahan Pandak Village yang berlokasi di Karadenan, Cibinong, Kabupaten Bogor semakin memanas. Pada sidang mediasi ketiga yang berlangsung hari ini, pihak developer sebagai tergugat tidak hadir dengan alasan yang kurang jelas. Kuasa hukum penggugat, yang mewakili konsumen, menyampaikan bahwa ketidakhadiran pihak tergugat menghalangi proses mediasi atas gugatan Nomor: 199 / Pdt.G / 2024 / PN Cbi tertanggal 4 Juni 2024.
Mediator non-hakim dari PN Cibinong menjelaskan bahwa ketidakhadiran pihak tergugat disebabkan oleh adanya seseorang yang meninggal. Namun, ketika ditanya lebih lanjut tentang siapa yang meninggal, mediator tersebut tidak dapat memberikan jawaban yang jelas.
“Ini sangat tidak profesional, karena kami datang pagi untuk menghormati proses peradilan,” ujar Adv. Rd. Anggi Triana Ismail, S.H., kuasa hukum konsumen Pandak Village.
Adv. Anggi juga menyesalkan isi dari resume tergugat yang meminta kliennya untuk meminta maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan oleh upaya hukum mereka.
“Ini sangat konyol. Upaya hukum yang dilakukan klien kami merupakan hak fundamental sebagai warga negara yang sah, terutama mengingat klien kami mengalami kerugian akibat kurangnya informasi terbuka mengenai pemakaman yang terletak persis di samping perumahan Pandak Village,” tegasnya.
Adv. Anggi menantang pihak developer untuk menghadapi proses hukum secara terbuka dan tidak menghindar.
“Resume damai tapi isinya tantangan, ya sudah, kami tantang balik mereka yang sudah menantang kami,” ujarnya. Selain itu, Adv.
Anggi juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan kejahatan terhadap konsumen ke Polres Bogor, sesuai dengan KUHP dan UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang ancaman pidananya paling lama 4 tahun penjara.
Dengan ketegangan yang terus meningkat, konsumen Pandak Village berharap kasus ini dapat segera diselesaikan dengan adil dan transparan.(adi/*)
Tags: cibinong, Developer, Kasus Perumahan Pandak Village
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat