Cibinong, rakyatbogor.net – Masih banyaknya pelanggaran terkait Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 120 tahun 2021 tentang Jam Operasional Tambang, menuai kritikan sejumlah pihak. Mereka menilai, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor terlalu lemah dalam menegakkan aturan.
Direktur Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah, Rahmat Syamsul Anwar misalnya. Ia mengaku kecewa dengan kinerja Dishub yang dianggap tidak bisa menjalankan amanah Bupati Bogor. Hal itu bisa dilihat dari tak patuhnya sejumlah pengusaha transporter di wilayah Barat Daya Kabupaten Bogor akan aturan yang diberlakukan.
“Seharusnya, Dishub bisa menjalankan amanah dengan baik. Jangan hanya menyiagakan aparat di waktu-waktu tertentu. Standby donk 24 jam. Jangan cuma makan gaji buta saja. Ini kan urusannya dengan masyarakat langsung,” paparnya kepada Rakyat Bogor, Rabu (26/2/2022).
Kritikan Rahmat bukan tanpa alasan. Sebab, keberadaan truk di wilayah lintasan tambang itu memang sudah lama dikeluhkan warga. Selain berdampak pada kerusakan jalan akibat beban tonase berlebih, kendaraan-kendaraan besar ini juga kerap menjadi ‘tersangka’ timbulnya kecelakaan lalu lintas yang menewaskan korban jiwa hingga polusi udara yang menyebabkan ratusan warga yang dilintasinya mengidap Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
“Artinya apa?. Artinya permasalahan ini harus disikapi serius. Jangan hanya ditegakkan dengan mekanisme prosedural. Harus ada upaya atau manuver yang tegas sebagai efek jera bagi oknum pelanggar Perbup 120/2021,” tegasnya.
Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Achmad Fathoni mendesak Dishub untuk tak pandang bulu menjatuhkan sanksi terhadap pelanggar aturan. “Saya sudah mengingatkan sejak awal Januari, agar Perbup ini bisa dijalankan dengan baik. Disitu harus ada pengawasan dan penindakan yang tegas dari aparat yang berwenang dalam hal ini Dishub dibantu Satpol PP tentu saja,” papar Fathoni dalam pesan singkat yang diterima Rakyat Bogor.
Lebih lanjut, politisi PKS ini juga menyayangkan masih banyaknya pelanggaran-pelanggaran di lapangan. Menurutnya, jika tak ada tindakan tegas sebagai efek jera, bukan tidak mungkin Perbup ini hanya akan menjadi macan ompong.
“Tentu wibawa Bupati akan direndahkan jika Perbup-nya dibiarkan saja oleh jajarannya untuk dilanggar. Saya akan mendorong teman-teman di Komisi III untuk memanggil Dishub dan pihak terkait untuk menanyakan pelaksanaan Perbup ini,” akunya.
Langkah ini, kata Fathoni, tak lain sebagai bentuk dukungan DPRD Kabupaten Bogor terhadap kebijakan Bupati Bogor. “Tinggal penegakkannya sehingga bisa melindungi keselamatan masyarakat, tapi kegiatan ekonomi tetap berjalan. Di sisi lain, kami juga ingin aparat tegas terhadap penambang-penambang illegal untuk segera ditertibkan,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Agus Ridho mengatakan, upaya sosialisasi penegakan aturan terkait Perbup 120/2021 terus dilakukan sejak 15 Februari 2022 silam.
“Kita sudah terjunkan petugas untuk mengawasi. Dan bahkan dari laporan petugas kami, hari ini (Selasa, 22 Februari 2022-red) lalu lintas di Jalan Muhammad Nur, Ciseeng dilaporkan sepi dari kendaraan bertonase,” papar mantan Kasatpol PP ini seraya menunjukan video hasil pemantauan petugasnya di Ciseeng kepada Rakyat Bogor.
Terkait masih ada pelanggaran, Agus menyebut kendaraan itu merupakan milik galian illegal di wilayah Rumpin yang melintas melalui Ciseeng. “Truk-truk itu dari Rumpin yang dari galian illegal, keliatannya seperti itu,” sebut pria yang aktif dalam organisasi kepramukaan ini.
Karenanya kata Agus, kedepan dalam hal Pemkab Bogor akan melakukan langkah-langkah terkait dan berkoordinasi dengan kepolisian dan TNI untuk bisa melaksanakan penegakan Perbup 120/2021.
“Ini jadi bahan evaluasi bagi kita, apalagi kalau sampai ada kejadian seperti kemarin (anggota dewan yang menghadap truk tonase-red), itu artinya dukungan dari masyarakat yang sudah sangat kesal dengan truk bertonase begitu besar,” tandasnya. (fuz)
Tags: Kepala Dinas Perhubungan, Perbup, Perbup Nomor 120 tahun 2021 tentang Jam Operasional Tambang, Rahmat Syamsul Anwar
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut