KOTA BOGOR, HRB – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Bogor untuk seluruh tingkatan pendidikan akan segera dimulai dalam waktu dekat ini.
Komisi IV DPRD Kota Bogor melalui Ketuanya, Karnain Asyhar, memiliki hasil evaluasi dan catatan khusus yang disampaikan untuk perbaikan PPDB di Kota Hujan ini.
“Secara umum masih sama dengan tahun sebelumnya. Namun, kami memberikan catatan perbaikan sebagaimana masukan-masukan dari masyarakat agar pelaksanaan PPDB di Kota Bogor tahun ini berjalan lebih baik dan sesuai harapan masyarakat,” jelasnya kepada wartawan, akhir pekan kemarin.
“Misalnya proporsionalitas penerimaan kewilayahan sehingga menampung lebih banyak di luar zonasi terdekat, perbaikan sistem dan tahapan, serta penguatan jalur afirmasi, perpindahan tugas, dan anak guru juga jalur presentasi,” tambah Karnain.
Karnain juga menyoroti pernyataan dari Dinas Pendidikan dalam rapat kerja pada Rabu (25/5/2022) lalu, yang menyampaikan bahwa untuk PPDB tahun ini tidak ada jatah untuk anak tenaga kesehatan (Nakes).
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD, Said Muhammad Mohan menerangkan bahwa berdasarkan hasil rapat kerja tersebut, sistem penerimaan melalui zonasi mengalami perubahan teknis. Dimana, dalam PPDB mendatang, akan diterapkan sistem cluster zonasi.
Mohan menjelaskan, sistem cluster zonasi adalah pembagian empat cluster berdasarkan jarak dari sekolah. Untuk presentasenya, di cluster satu menampung 65 persen, cluster dua 30 persen, cluster tiga 10 persen dan cluster empat lima persen.
“Jadi ini sudah ditentukan berdasarkan kelurahan yang berada di sekitaran sekolah. Sedangkan untuk cluster keempat diperuntukkan untuk seluruh warga Kota Bogor yang tidak masuk di cluster satu sampai tiga,” jelas Mohan.
Lebih lanjut, Mohan menilai, peng-clusteran zonasi ini cukup baik, mengingat masih banyaknya anak-anak yang tidak bisa mendapatkan kesempatan untuk mengemban pendidikan di sekolah negeri.
“Dengan adanya peng-clusteran ini sudah baik, walaupun masih belum cukup dan belum tertampung semua, tapi setidaknya ada kebagian zona yang tadinya tidak bisa sama sekali untuk masuk,” kata Mohan.
Terakhir, dari zona presentasi, Mohan menerangkan terdapat perubahan juga. Dimana, nantinya untuk jalur prestasi akan menggunakan sistem ranking yang akan digabungkan dengan sistem nilai.
“Nantinya sistem ranking ini akan digabungkan dengan sistem nilai yang dihitung dari tiga tahun sebelumnya. Misalkan untuk masuk SMP dari kelas 4, 5 dan 6, dilihat kesitu. Jadi tidak murni dari nilai yang tinggi,” pungkasnya. (Cky/**)
Tags: cluster, DPRD Kota Bogor, Kota Bogor, ppdb, zonasi
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut