Cibinong – Anggota Komisi 3 DPRD Kabupaten Bogor, Achmad Fathoni menyoroti alih fungsi Jalan Raya Citeureup dan Terminal yang berubah fungsi menjadi lapak pedagang kaki lima (PKL). Ia pun minta dinas terkait jangan hanya diam saja.
“Saya minta semua SKPD yang terkait untuk menjalankan tugas dengan baik dan memberi contoh dalam penegakan aturan. Jangan sampai aparat Pemda termasuk Dinas Perhubungan (Dishub) serta pengelola pasar Citeureup membiarkan pelanggaran aturan. Apalagi ikut melakukan pelanggaran,” tegasnya.
Menurut Fathoni sapaan akrabnya itu menyatakan, dirinya sangat mendukung penertiban dan penataan kawasan Pasar Citeureup. Kembalikan sesuai fungsi dan aturan yang berlaku. Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Bogor, sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) seolah melakukan pembiaran terhadap pelanggar Perda. Terlebih jalan dan trotoar serta Terminal di Citeureup yang dijadikan lapan PKL itu sudah berjalan lama sekali.
“Begitu juga Pol PP yang ditugaskan melakukan penegakan Perda. Harus menindak tegas setiap pelanggaran aturan dan Perda, jangan sampai masyarakat kemudian ikut-ikutan melanggar aturan karena instansi yg berwenang membiarkannya,” jelasnya.
Politisi PKS itu menyoal, jika terjadi pembiaran oleh penegak Perda serta Dinas Terkait, maka masyarakat akan mengedukasi dan mengaplikasikan di tempat lain. Hal itu terjadi diakibatkan oleh lemahnya fungsi penegak perda dalam menegakan aturan.
“Kalau dibiarkan, maka masyarakat akan bilang, itu yang melanggar aja dibiarin, ya saya ikutan lah. Dan itu yang sering terjadi di lapangan. Dan ingat ya, setiap pelanggaran aturan pada dasarnya akan merugikan kepentingan umum dan juga Pemda sendiri. Pembiaran pelanggaran oleh pihak yang berwenang menindak, adalah bagian dari pelanggaran juga,” paparnya.
“Saya meminta agar Kadishub dan Kasat Pol PP untuk turun langsung memastikan penegakan aturan dan penertiban setiap pelanggaran di Pasar Citeureup, dan juga di lokasi lainnya di Kabupaten Bogor. Saya akan jadikan ini bahan evaluasi saat rapat Komisi 3 dengan SKPD, khususnya Dishub,” pungkasnya.
Sebelumnya, terkait alih fungsi Jalan Raya Citeureup dan Terminal yang berubah fungsi menjadi lapak pedagang kaki lima (PKL). Pemerintah Desa Citeureup, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor diwakili Kepala Desa pernah melakukan pertemuan dengan PD Pasar Tohaga yang diwakili Kepala Pasar Citeureup disaksikan Kasi Pem dari Kecamatan dan dari Polsek Citereup di Kantor Desa Citeureup., Acara berlangsung hari Jumat beberapa bulan lalu.
Hasil pertemuan disepakati pada hari Senin dilakukan peninjauan lapangan guna mengecek batas jalan, batas pasar dan batas terminal untuk mengembalikan fungsi jalan dan fungsi terminal.
Tapi sayangnya PD Pasar Tohaga tidak hadir dan tidak ada pemberitahuan sama sekali, sehingga upaya rencana pengembalian fungsi jalan, dan fungsi terminal tidak tercapai. (ahp)
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat