Cariu, rakyatbogor.net – Bupati Bogor sudah mengeluarkan aturan melalui Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 120 Tahun 2021, tentang pembatasan jam operasional kendaraan tambang yang hanya boleh melintas pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB per 1 Januari 2022 lalu. Namun ironisnya, regulasi ini tak berlaku di Kecamatan Cariu.
Terbukti, dari pantauan Rakyat Bogor, Kamis (17/2/2022), masih banyak kendaraan bermuatan batu karang yang melintas di luar jam operasional di salah satu jalan Kabupaten Bogor yang menuju Kabupaten Karawang, tepatnya di Kampung Jagat Tamu, Desa Sukajadi, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor.
Fakta ini pun disikapi aktivis sosial kemasyarakatan, Agus Rahya yang menilai payung hukum yang ditandatangani Bupati itu tumpul. “Saya merasa prihatin dengan kondisi ini. Saya juga meminta kepada Bupati Bogor melalui Muspika Kecamatan Cariu untuk segera bertindak dalam menegakan Perda Nomer 120 Tahun 2021 tersebut,” kata aktivis sosial kemasyarakatan, Agus Rahya, saat dihubungi Rakyat Bogor, Kamis (17/2/2022).
Senada, wakil rakyat asal Daerah Pemilihan (Dapil) II, Sulaeman juga mengkritisi Perbup tentang jam operasional kendaraan tambang yang menurutkan dirasa percuma jika tidak dikawal dan hanya himbauan saja.
“Harus ada tindakan yang lebih tegas terhadap pihak galian, terlebih dimusim hujan saat ini,” singkatnya.
Terpisah, Muspika Kecamatan Ciseeng menggelar rapat koordinasi dengan transporter dan pengusaha galian terkait Perbup nomor 120 tahun 2021 tentang pembatasan jam operasional truk tambang.
Rapat di Aula Kantor Kecamatan Ciseeng itu tak lain membahas tentang terbitnya Perbup jam oprasional truk tambang yang harus ditaati dan banyaknya truk tambang yang terparkir di bahu jalan.
“Hari Ini pertemuan pihak transporter dan pengusaha tambang, dan kami memdengarkan apa aspirasi mereka, kita bicarakan dengab baik. Karena mereka atau pihak transfoter dan sopir banyak warga Ciseeng, Jadi hari ini kami menggelar rapat terkait parkir liar wilayah Ciseeng, intinya hari ini kami mendengarkan keluhan mereka. Dan akan kita sampaikan kepada pimpinan kami,” ujar sekcam Ciseeng Agus Sopiyan.
Ditempat yang sama, perwakiran Transporter Sery Elim mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi langkah yang diambil oleh Forkopimcam yang mengundang pihak pengusaha transporter dan sopir untuk duduk bersama.
Menurutnya ini sangat positif yang diambil pihak kecamatan. “Alhamdulillah kita bisa duduk bersama dengan akrab serta kekeluargaan. Dari pertemuan tadi mengekerucut permohonan kami. 2 tahun ini kami berdarah-darah dimasa sukit dampak covid 19. Semua lini usaha kena dampak pandemi, bagaimana kami bertahan,” ujarnya.
Masih kata Sery, di masa saat ini pemerintah masih memfriotaskan insfrastruktur dan pembangunan jadi priotas utama pemerintah, menurutnya masih bisa kami berjalan walaupun berat transforter masih bisa berjalan saat ini. Dan dirinya kaget saat mendengar ada perbup 120.
“Kami tahu tujuan perbup itu untuk mengatur volume kendaraan. Tapi itu sangat memberatkan kami. Kami juga butuh pendapatan untuk membayar mobil pegawai dan lainya. Saat ini kami berharap kami diberikan kelonggaran jam lintas. Harapan kami pemerintah bisa melihat dampak dari perbup. Bahkan kami siap berkomitmen bilamama kami mendapat kelonggaran jam lintas. Semoga permohonan yang kami sampaikan bisa didengar oleh pemangku kebijakan,” tukasnya. (Asb/Yon)
-
Kirab Merah Putih 1001 Meter Akan Dihelat Di Kebumen, Catat Tanggalnya
-
Distributor Kopgim Tandatangan SPJB dengan Kios Pupuk Bersubsidi Bogor
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor