Ciomas – Satgas Saber Pungli Polda Jawa Barat menemukan adanya dugaan pungutan liar Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang menjerat seorang Oknum Kepala Desa Sukaharja, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor.
Dugaan pungli yang dilakukan oknum Kades itu terungkap saat tim Satgas Saber Pungli Jabar yang dipimpin Ketua Tim Tindak 2 AKBP Zul Azmi mendapatkan laporan adanya dugaan penyelewengan BNPT di Desa Sukaharja, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor.
“Tim tindak 2 melakukan penindakan terkait adanya dugaan pembagian bansos BNTP yang tidak sesuai dengan peraturan dan adanya oknum kades yang meminta uang kepada E-Warong,” ucap Zul Azmi dalam keterangannya kepada wartawan kemarin.
Zul Azmi menuturkan tim melakukan interogasi terhadap 10 orang atas laporan tersebut. Berdasarkan hasil interogasi, tim menemukan kebenaran atas dugaan praktik tersebut.
Di desa tersebut terdapat sebanyak 315 keluarga penerima manfaat (KPM) untuk BNTP reguler dan 843 KPM untuk BPNT perluasan.
“Pada saat penyaluran bansos BPNT perluasan, kepala desa langsung mengambil beras milik KPM yang bantuannya dirapel selama 7 bulan dari April hingga Oktober 2021 sebanyak 1 karung atau 10 kilogram per KPM dengan alasan untuk dibagikan kepada warga yang belum menerima bantuan,”katanya.
Selain itu, kata dia, oknum kades itu juga meminta uang Rp 10 ribu per KPM. Permintaan uang itu dilakukan dengan alasan biaya operasional pengantaran. Padahal, kendaraan yang digunakan adalah kendaraan operasional milik desa. Oknum itupun diduga meminta uang kepada pemilik E-Warong.
“Kepala desa meminta uang kepada E-Warong (red – Agen penyalur bansos BPNT) sebesar Rp 20.364.000 dari keuntungan pembagian bansos BPNT perluasan,” tuturnya.
Kasus ini masih diselidiki Saber Pungli Jabar. Sementara sejauh ini belum ada penetapan tersangka atas perkara itu.
“Masih diselidiki. Baru penanganan di Saber Pungli,” katanya.
Menanggapi hal ini, Kadinsos Kabupaten Bogor Mustakim mengatakan, bahwa kasus ini masih dalam ranah praduga tak bersalah
“Ini baru dugaan, kan kalau pembuktian-pembuktian kan itu nanti saat disidangkan di pengadilan,”ujarnya
Kadinsos Mustakim menambahkan, bahwa pihaknya setiap ada penyaluran selalu memberikan edukasi, informasi kepada pendamping sembako dan lain lain termasuk tikor (titik Kordinasi) yakni Pemerintah Kecamatan yang seharusnya berjalan.
Intinya semua yang jadi bagian dari proses ya kita ikuti dan kita hargai semuanya, yang terpenting dari awal kita sudah ikuti SOP nya saja.
“Artinya kita bicara satu locus kita bicara secara makro Kabupaten Bogor karena ada beberapa hal yang dalam Pedoman Umum,dan kita tidak mau jadi benang kusut makanya tadi kita mengundang dan merapihkan karena ada beberapa domain yang memang tidak bisa kita sentuh seperti ke Suplier yang bukan wilayah kita,”terangnya.
Kendati demikian.Mustakim mengatakan, bahwa ada Permensos nomor 5 tahun 2021 yang harus dibaca dan disitu sudah jelas peraturannya.
“Kita tidak bicara imbauan kepada kades dan yang lainnya, toh disitu jelas harus mengikuti SOP dan Pedumnya, Kalau ada yang keluar dari Pedum berarti harus tanggung resikonya itu silahkan, kita sudah mengedukasi ada tikor (Titik Kordinasi) kecamatan ada tikor (Titik Kordinasi) tingkat desa juga sebagai kontrolingnya jelas disitu,”tegas nya. (Gus).
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut