Ciawi, rakyatbogor.net – Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), kini tidak lagi menerima bantuan berupa sembako karena telah diganti uang tunai yang disalurkan melalui Kantor Pos, bebas berbelanja di warung sembako mana pun dan tidak diharuskan di elektronik warung (e-Warung).
Namun faktanya, masih ada oknum baik dari aparatur pemerintah desa maupun pendamping desa yang masih mengarahkan KPM berbelanja di agen tertentu yang sudah bekerjasama dengan pemerintah desa.
Padahal hal itu tertuang didalam surat Dirjen penanganan Fakir miskin yang bernomor 592. /6/bs/01/2/2022, dan Surat edaran sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor. Bernomor 460.515/Dinsos tertanggal 24 Februari 2022.
Saat ini para KPM, selain menerima uang untuk sembako sebesar 200 ribu rupiah, juga akan menerima uang untuk pembelian minyak goreng sejumlah 300 ribu rupiah, untuk 3 bulan, jadi total yang diterima oleh KPM adalah sebesar 500 ribu rupiah.
Menyikapi masih adanya penekanan atau intervensi terhadap para PKM, Ketua umum LSM Perlindungan Konsumen Bhayangkara Utama, Haidy menegaskan, kalau untuk pembelian sembako yang pencairannya melalui kantor Pos Indonesia, tidak harus membeli di e -warung, tapi bebas dimana saja, asalkan komoditinya sesuai dengan yang ditentukan.
“Jadi KPM bisa belanja dimana saja, asalkan sesuai dengan apa yang telah ditentukan, untuk saat ini kpm akan menerima 500 ribu rupiah, untuk bantuan pangan 200 ribu, dan untuk bantuan minyak goreng 300 ribu rupiah,” jelasnya belum lama ini.
Jika masih ada aparat desa atau pengurus bansos BPNT yang seakan-akan melakukan penekanan kepada KPM agar membelanjakan sembako ke e-warung, itu sudah melanggar dan harus dilaporkan.
“Siapa pun tidak boleh mengintervensi KPM saat membelanjakan sembako. Semua itu diserahkan kepada KPM mau belanja di warung sembako mana pun juga. Yang penting di warung tersebut komoditi sembako nya sama,” tukasnya.(asz)
Tags: Bansos
-
Kirab Merah Putih 1001 Meter Akan Dihelat Di Kebumen, Catat Tanggalnya
-
Distributor Kopgim Tandatangan SPJB dengan Kios Pupuk Bersubsidi Bogor
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor