Cibinong, rakyatbogor.net – Dua orang warga sempur, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor yang di minta mengosongkan rumah yang telah ditempatinya selama puluhan Tahun Oleh Komando Resort Militer (Korem) 061/Suryakancana Bogor pada tahun 2018 Lalu hingga saat ini masih terus berjuang mendapatkan hak hak nya.
Dua pemilik rumah yang di usir tanpa mendapatkan ganti rugi tersebut adalah Ida Hartini (51) pemilik bangunan rumah H.10 No.14 yang berlokasi RT.02/RW.01 yang ditempati bersama orang tuanya sejak tahun 1959 dan Enok Toriah (71) pemilik bangunan rumah H.26 No.13 RT.02/RW.01 yang ditempati bersama orang tuanya sejak tahun 1961.
Keduanya melakukan Gugatan melalui Kuasa Hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBHKBR), dan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Bogor pada Tanggal 30 Desember 2021, dengan Nomor perkara 217/Pdt.G/2021/PN Bgr dan Nomor Perkara: 218/Pdr.G/2021/PN Bgr terkait kepemilikan objek bangunan rumah warga yang berlokasi di Jl. Sempur Kidul, Kec. Bogor Tengah, Kota Bogor, yang dikosongkan secara paksa oleh Korem 061/Suryakancana pada tahun 2018 silam tanpa diberikan gati rugi.
Kuasa hukum penggugat Sugeng Teguh Santoso mengungkapkan, kedua klien mengalami kerugian yang cukup besar dan di paksa mengosongkan rumah yang telah dibangun dan di rawatnya, padahal tanah tersebut saat itu merupakan tanah garapan keluarganya atau tanah Negara bebas.
“ini korban mengalami kerugian yang cukup besar, mereak selama ini telah membangun dan merawat bangunan rumah tersebut yang pada saat itu berstatus tanah garapan keluarganya atau tanah negara bebas”. Tegas Sugeng
Sugeng Teguh Santoso dar LBHKBR juga menjelaskan, kepemilikan Bangunan dan rumah kedua klien nya harus di lindungi secara hukum, tidak boleh di usir secara semena mena dan mereka membangun atas biaya sendiri dan tidak ada intervensi pihak manapun.
“Bangunan rumah Ibu Ida dan Ibu Toriah adalah milik mereka atas dasar prinsip Bzitter yang telah menempati lebih dari 60 tahun, selain itu keluarga mereka membangun bangunan rumah tersebut dengan biaya sendiri, bahkan dalam membangun bangunan rumah tersebut tidak ada intervensi dari pihak manapun, maka kepemilikan bangunan tersebut harus dilindungi oleh hukum, tidak boleh diusir secara semena-mena”. Beber Sugeng
Lebih lanjut Sugeng mengungkapkan, jika tanah dan bangunan kliennya merupakan peninggalan tentara belanda, dan pada saat Indonesia merdeka tanah tersebut menjadi tanah Negara bebas yang bisa diajukan menjadi Hak Milik setelah ditempat lebih dari 20 tahun.
“Bahwa tanah dan bangunan tersebut merupakan peninggalan tentara belanda (KNIL) yang mana ketika Negara Republik Indonesia merdeka, tanah tersebut menjadi tanah negara bebas yang bisa ditempati oleh siapapun, bahkan bisa diajukan Hak Milik apabila sudah menempati sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun berturut-turut” ungkapnya.
Dalam gugatanya LBH KBR juga menilai, kepemilikan tanah dengan bangunan atau benda-benda yang berdiri di atas tanah harus dibedakan atau dipisahkan, karena hukum pertanahan nasional kita yaitu Undang-Undang Pokok Agraria atau sering kita sebut UUPA mengandung prinsip pemisahan horizontal, dimana kepemilikan tanah dan bangunan bisa saja berbeda” ujar Sugeng
Dalam rilisnya LBH KBR juga menjelaskan, dua gugatan yang di ajukan warga sempur tersebut terkait dengan ganti rugi atas biaya yang telah dikeluarkan selama membangun dan merawat rumah tersebut.
” 2 Gugatan yang diajukan warga sempur yaitu terkait gugatan ganti rugi atas biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk membangun dan merawat bangunan rumah tersebut, yang mana saat ini bangunan rumah ditempati orang lain atas perintah Korem 061/ Suryakancana, padahal sebelumnya pihak Korem sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditandatangani oleh Kepala Seksi Logistik (Kasilog), yang menyatakan harus mengganti kerugian bagi orang yang mau menempati rumah tersebut.” Tutupnya. (djm)
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut