Didatangi Penghuni Perumahan ‘Bodong’, Camat Tajurhalang Lakukan Pendataan

Camat TajurhalangCamat Tajurhalang Lakukan Pendataan

Tajurhalang, HRB

Puluhan warga Perumahan CIR mendatangi Kantor Kecamatan Tajurhalang terkait legalitas perumahan yang mereka tempati, yang sampai saat ini tidak jelas.

Kedatangan mereka yang menjadi korban perumahan ‘bodong’ untuk mengadukan permasalahan dan melakukan mediasi, dengan pihak yang mengaku pemilik tanah dan Pemdes Nanggerang.

Dalam mediasi tersebut, kuasa hukum warga Perumahan ‘CIR’ yaitu Jamal A Nasir mengeluhkan lalainya pemerintah, terutama Pemdes Nanggerang, Tajurhalang.

Hal itu, karena perusahaan ZP dengan bebasnya menjual cluster perumahan yang tak memiliki alas hak tanah seluas 2.100 meter, apalagi memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Disisi lain, Camat Tajurhalang Fikri Ikhsani akan berkordinasi dengan Pemdes, Satpol PP, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor untuk menyisir dan mendata jumlah perumahan ‘bodong’ di wilayahnya.

Fikri mengaku membutuhkan koordinasi karena walaupun hanya terdiri dari tujuh desa, namun kecamatannya berbatasan langsung dengan Kota Depok. Cakupan wilayah pun relatif luas mencapai 302.255 hektar.

“Untuk menghitung jumlah perumahan ‘bodong’ atau tidak memiliki IMB (izin mendirikan bangunan), tentunya kami akan berkordinasi dengan Pemdes, Satpol PP, DPMPTSP dan DPKPP,” kata Fikri kepada wartawan, Kamis 8 Juni 2023.

Baca juga:  Akun Twitter Polresta Bogor Diretas, Polda Jawa Barat Minta Maaf

Dia menuturkan, terkait permasalahan warga Perumahan CIR tersebut dia pun sudah melakukan mediasi. Pertemuan itu dihadiri Pemdes Nanggerang dan pihak yang mengaku pemilik tanah yaitu Sulardi.

“Akan ada lanjutan mediasi, untuk mengetahui siapa pemilik sah lahan seluas 2.100 meter tersebut. Kemarin, dari pihak pemilik lahan meminta harga Rp2 miliar, namun ada keberatan dari warga Perumahan CIR,” tuturnya

Fikri mengaku mulai ada titik terang dalam permasalahan perumahan ‘bodong’ dan ke depan pastinya akan ada antisipasi dari jajaran Pemkab Bogor agar peristiwa serupa tidak terjadi kembali di wilayahnya.

Sementara itu, politisi Partai Demokrat Raden Farieq Iqbal Hoesein yang turut mengawal persoalan tersebut menjelaskan mendukung langkah sigap Pemcam Tajurhalang dalam menyikapi perumahan ‘bodong’.

pun menghimbau agar masyarakat lebih waspada, dalam membeli rumah di sebuah perumahan, sementara bagi aparatur Pemkab Bogor yang punya keterbatasan personil juga harus lebih meningkatkan kinerja pengawasannya.

“Adanya perumahan ‘bodong’ dan adanya korban atau pembeli harus dievaluasi oleh semua pihak, oleh karena itu masyarakat harus waspada, terutama jika ada modus-modus tertentu, seperti rumah murah, setoran langsung ke developer tanpa KPR (kredit pembiayaan rumah) atau lainnya,” tandasnya. */Axl

Tags: