Diduga Aniaya Bocah, Oknum RT Dipolisikan

Klapanunggal, rakyatbogor.net Oknum Ketua RT di Klapanunggal,Kabupaten Bogor harus berurusan dengan pihak kepolisian karena di laporkan warganya sendiri dengan tuduhan dugaan penaginaayaan terhadap  bocah berusia 14 tahun,.

Korban berinisial GT (14) yang masih duduk di bangku kelas 1 SMP  mengalami dugaan tindak kekerasan, dengan cara di pukul dan ditendang secara membati buta oleh oknum ketua RT yang tidak terima anaknya di ejek oleh Korban.
mengetahui anaknya  menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh Ketua RT. Orang Korban melaporkan kasus dugaan kekerasan tersebut kepada pihak kepolisian Polsek Klapanunggal.

“Setelah mengetahui anak saya dianiaya terlapor, pada tanggal (31/12/2021) lalu, saya melaporkan ke Polisi Sektor(Polsek) Klapanunggal dengan Laporan polisi No pol : STPL/331/XII/2021/JBR/RES BGR/SEK NUNGGAL,” kata Siti Aminah (38) yang nerupakan ibu korban, kepada rakyatbogor.net, Senin (03/01/2022).

Menurut Siti Aminah, kronologis kejadian berawal dari saling ejek antara korban dan anak terlapor (oknum ketua RT) pada tanggal 30-12-2021 lalu, setelah itu korban di datangi oleh terlapor.

Baca juga:  Antisipasi Pelanggaran Pemilu,  Panwas  Caringin Kumpulkan  Pengurus Parpol

“Saya tidak tahu kejadiannya. Sebab anak saya sedang berada dirumah tetangga. terlapor yang mengatakan habis memukuli korban pada saat itu, lantas saya menanyakan ada apa dan kenapa, akan tetapi terlapor pergi meninggal saya,” jelasnya.

Siti pun meminta keadilan hukup kepada pihak kepolisian, karena GT putra ke 4 dari 5 bersaudara itu merupakan anak yatim.

“Gt anak yatim yang butuh perhatian, bukanmya untuk  di aniaya,” ujarnya sedih.

Dengan kejadian ini, GT mengalami luka benjol di kepala dan memar di bagian punggung, akibat pukulan dan tendangan oknum RT dengan membabi buta.

Saat di mintai keterangan Kanit Reskrim Polsek Klapanunggal Ipda A.M Zalukhu mengatakan, jika pelaporan penganiayaan ini masih dalam proses penyidikan.

“Masih dalam proses penyidikan,”singkatnya.(Ags/Asb)