Caringin, HRB – Maraknya bangunan megah tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang berdiri di atas lahan eks PTPN XI, di blok Desa Tangkil, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, disoroti Forum bersama (Forbes) dan Karang Taruna (Katar) desa setempat.
Seperti dituturkan Kamaludin, anggota Katar Desa Tangkil, yang menyebut di atas lahan milik negara tersebut yang sebelumnya dikelola para penggarap, kini marak berdiri bangunan liar (bangli).
“Setahu saya dulunya adalah lahan garapan eks PTPN XI memang digarap warga. Jika pun ada over alih garapan, tentu bukan merupakan akad jual beli dan tidak bisa dinyatakan kepemilikan murni. Karena alas hak nya adalah eks PTPN dan dimohonkan Hak Guna Pakai (HGP) Rejo Sari Bumi ( PT. RSB),” ungkap Kamaludin, Selasa (6/9/2022).
Ia pun menyebut salah satu bangunan permanen yang berdiri di atas lahan garapan tersebut yakni Kampung Magfirah, sebuah yayasan yang mengelola pondok pesantren (ponpes) modern dan jenjang pendidikan.
Menurutnya bangunan tersebut diduga tidak memiliki IMB. Dan kata dia, di tengah area diantara bangunan lainnya berdiri sebuah gedung yang difungsikan sebagai Sekolah Tinggi Ilmu Pendidikan Islam (STIPI).
“Hadirnya bangunan di kampung Maghfirah sangat jelas tidak mentaati aturan yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Bogor. Karena setiap individu atau lembaga yang berbadan hukum wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 23 tahun 2000,” papar Kamaludin.
Terpisah, Bah Keling, Ketua Forum bersama (Forbes) pria yang juga aktivis anti korupsi di Kabupaten Bogor itu menyebut, di Kampung Magfirah selain bangunan utama ada pula bangunan yang berasa di tepi jalan yang diduga tidak mengantongi IMB. Bahkan kata dia, jalan tersebut merupakan jalan desa yang notabene merupakan fasilitas umum.
“Yang saat ini dipasang portal penjagaan oleh pihak Magfirah itu pembangunannya menggunakan anggaran APBD Kabupaten Bogor melalui Dinas PUPR,” ungkapnya.
Ia menambahkan, seharusnya penerapan aturan atau supremasi hukum tidak memandang bulu atau tebang pilih. Termasuk pihak tertentu yang diduga berada dibalik beroperasinya lembaga pendidikan tersebut.
“Sekarang masyarakat sudah melek hukum, dan semua sama di mata hukum. Maka siapapun itu yang membekingi sekalipun berpangkat jenderal, jika tidak taat hukum dapat dilaporkan ke Propam Mabes Polri juga Kompolnas,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemasangan portal atau pemagaran di lokasi sudah tidak sesuai peta jalan desa setempat. Karena kata dia, sesuai fakta, maraknya bangunan di Kampung Maghfirah yang berada di Kampung Citaman, RT01/RW01, itu patut dipertanyakan instansi berwenang.
“Karena lokasi tersebut berstatus lahan garapan dan masuk milik HGP PT Rejo Sari Bumi ( RSB). Sehingga tidak dimungkinkan dikeluarkan perizinan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, sebelum ada pelepasan hak dari manajemen PT RSB,” pungkasnya.(wan/asz)
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut