Cibinong – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bogor, Juanda Dimansyah akan memanggil pihak Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Babakan Madang. Yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) biaya kelulusan senilai 75 ribu Rupiah ke sejumlah siswa.
Juanda menyatakan, Disdik Kabupaten Bogor akan melakukan pengecekan dan investigasi terlebih dahulu ke sekolah tersebut.
“Jika memang tim di lapangan menemukan adanya pungli tersebut. Kami akan melakukan pemanggilan terhadap pihak sekolah. Dan akan memberikan sanksi tegas, apabila ditemukan praktek pungli tersebut,” tegas Juanda, Kamis (20/06/2021).
Adanya pungutan biaya kelulusan, menuai protes dari wali murid Orang tua murid menunaikan protes kepada pihak Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Babakan Madang. Hal tersebut dibenarkan oleh Salah satu orang tua murid berinisial SAL, bahwa dirinya mengaku adanya pungutan biaya kelulusan sekolah senilai Rp 75.000 ribu.
“Saya sudah tanyakan kepada wali kelas, tentang pungutan uang senilai Rp 75.000 ribu tersebut. Dan wali kelas mengatakan uang tersebut untuk sampul dan penulisan (ijazah) dan untuk uang Rp 25 ribu berupa kenangan sekolah,” ungkap SAL.
Sebelumnya, Ketua DPD Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kabupaten Bogor, Jonny Sirait angkat bicara. Ia menyayangkan adanya pungutan tersebut dan mendesak Tim Saber Pungli proaktif menanggapi keluhan orang tua murid.
Menurutnya, seluruh pungutan dan sumbangan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012.
“Dalam Pasal 9 Ayat 1 menyebutkan, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan. Apapun bentuknya, satuan pendidikan dasar di bawah pemerintah dilarang memungut iuran. Tidak ada alasan apapun,” ujarnya.
Jonny mengakui, selama ini banyak aduan terkait modus yang dilakukan sekolah mulai dari dalih untuk seragam, buku hingga lampiran surat kesediaan orang tua berdasarkan kesepakatan komite sekolah, termasuk dalih untuk perpisahan.
“Modus ini dianggap kepala sekolah sebagai surat sakti untuk melegalkan praktik pungutan kepada wali murid. Padahal dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 12 huruf (a) menyebut, Komite Sekolah, baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah,” tandasnya. (axl)
Tags: Kadisdik Kabupaten Bogor
-
16 Tim Pastikan Tiket 8 Besar Piala Suratin KU-13 dan KU-15
-
APDESI Rumpin Minta Pemkab Bogor Segera Perbaiki Jembatan Leuwiranji
-
Dagang Sajam Untuk Tawuran, Dua Remaja Diamankan Polisi
-
KSO ‘Jor-joran’, Aktivis Lingkungan Minta PT. Jaswita Segera Hentikan Eksploitasi Lahan Resapan Air