Parungpanjang, rakyatbogor.net – Jajaran petugas Unit Satpol PP Kecamatan Parungpanjang kembali menindak tegas dan menutup sementara operasi sebuah galian tanah merah disinyalir yang dikeruk tanah aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor.
Dadang Kosasih Kasi Satpol PP Kecamatan Parungpanjang mengatakan, tindakan tegas penutupan galia yang dilakukan oleh jajarannya itu, berdasarkan adanya aduan dari masyarakat yang melaporkan adanya kegiatan penggalian secara illegal di Desa Pingku.
“Dari data dan laporan yang saya terima, pemilik galian dan pemilik alat beratnya berbeda orang. Saat ini sudah dilakukan penutupan,” ungkap Dadang Kosasih, Rabu (2/2/2022).
Ia menjelaskan, dari laporan tersebut pihaknya langsung melakukan pemantauan ke lokasi galian. Dan memang menemukan adanya dugaan pengerukan tanah milik aset Pemkab Bogor, yang diakui oleh satu aparatur lingkungan yang hadir saat giat pengukuran luas lahan tanah pemda tersebut.
Namun begitu, pemilik galian tanah berinisial H.IB yang juga mantan pejabat Pemdes mengklaim bahwa tanah yang digalinya tidak sampai menggaruk tanah milik aset pemda. Dirinya berdalih mengetahui dan meminta bukti hasil ukur dari luas tanah pemda tersebut.
“Dari hasil kesepakatan, galian ini kami hentikan sementara. Sedangkan pemilik galian dan pemilik beko akan segera kami panggil ke kantor kecamatan untuk dimintai keterangan.” pungkas Dadang Kosasih. (yan)
-
Distributor Kopgim Tandatangan SPJB dengan Kios Pupuk Bersubsidi Bogor
-
Pengumuman PSU DPKPP
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79