Leuwisadeng, HRB – Diduga belum mengantongi izin, pekerjaan proyek pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS) di Desa Sadeng, Kecamatan Leuwisadeng resahkan warga, pekerjaan sempat dua kali distop warga, pelaksana bersikukuh bangun menara tower telekomunikasi yang diduga belum mengantongi dokumen perizinan secara lengkap.
Informasi yang didapat, bahwa pembangunan tower tersebut diduga telah mengangkangi aturan dan ada upaya upaya mengecoh warga yang tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu kepada warga terkait rencana pembangunan tower BTS maupun dampaknya, sebelum warga diminta memberikan ijin lingkungan.
Sebab, pendirian menara telekomunikasi yang berada di dekat dengan pemukiman padat penduduk itu diduga belum mengantongi dokumen perizinan secara lengkap dan disayangkan sosialisasi belum dilakukan oleh pihak pelaksana namun sebagian warga sudah dimintakan izin lingkungan. Diduga, hal ini tentu ada upaya-upaya pembodohan terhadap warga terdampak terkait pembangunan tower BTS tersebut agar terhindar dari biaya kompensasi untuk warga terdampak. Bahkan adanya pergeseran titik lokasi pembangunan tanpa adanya kesepakatan dengan warga sekitar.
Dari pantauan di lapangan, tampak para pekerja pun saat melakukan pekerjaannya tanpa dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD).
Menurut mandor pekerja pembangunan Tower tersebut, Jajang Ahmad Nuriman mengatakan, bahwa pekerjaan yang mereka lakukan sudah dimulai sejak tanggal 20 Agustus 2023 lalu dan sempat distop warga lantaran belum adanya izin lingkungan.
Lebih lanjut dirinya mengaku, bahwa pada Kamis 31 Agustus 2023 pekerjaan kembali dihentikan karena adanya protes dari warga lantaran ada perjanjian antara pihak sitak dengan warga yang belum terpenuhi.
“Alasan distop karena terkait dengan belum adanya izin lingkungan sehingga warga meminta agar pekerjaan itu dihentikan sebelum izin lingkungan itu diselesaikan,” ungkap Jajang Ahmad Nuriman kepada wartawan pada, Jumat 1 September 2023.
Jajang Ahmad Nuriman mengaku bahwa dirinya tidak dapat memberikan informasi pihak perusahaan mana yang bertanggungjawab terhadap pekerjaan tower tersebut.
“Tower ini masuknya Site Sadengkolot yang memang dibangunnya di wilayah Desa Sadeng, dan ini bukan Site Sadeng tapi Site Sadengkolot,” katanya.
Untuk informasi lebih lanjutnya kata Jajang Ahmad Nuriman mengatakan untuk berkomunikasi langsung dengan pihak Sitak.
“Hubungi langsung saja pak dengan pihak Sitak nya saya juga gak tau nama PT nya apa komunikasi dengan pak Andri, karena kalau kami ini kan hanya pekerja di lapangan tidak tahu kalau ternyata urusannya belum selesai,” katanya.
Berdasarkan informasi dari Jajang Ahmad Nuriman, kami mencoba menghubungi Andri. Saat dihubungi, Andri Kurniawan mengaku tidak menampik bahwa pihaknya belum secara menyeluruh tentang izin lingkungan dari warga sekitar maupun memberikan sosialisasi ke warga dan sebagian warga yang terdampak radius.
“Ya memang belum pak. Ada warga yang merasa keberatan,” katanya.
Menurut dia, Pembangunan tower itu milik PT. Jaringan Solusi Tehnik (JST) diakuinya belum ada penyelesaian terkait perizinan nya namun memang sudah dilakukan pembangunan.
“Kalau untuk tower nya milik PT. Jaringan Solusi Tehnik (Tower) Site nya SDG Sadeng Kolot,” kata dia.
Jarak lokasi BTS dengan pemukiman warga sekitar 15 Meter. Padahal, berdasarkan peraturan pembangunan (Permenkominfo No:02/PER/M.KOMINFO/3/2008) BTS jarak tersebut harusnya dalam radius yang jauh dari perumahan warga.
Diduga, pembangunan Tower BTS tersebut belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 4 tahun 2011 tentang Pembangunan dan Penggunaan Bernama Menara Telekomunikasi. (Fex)
-
Merasa Telah Tempuh Perizinan, Pemilik Resto Puncak Asri Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Pemkab Bogor
-
PWI Kabupaten Bogor Laksanakan Upacara HUT RI ke-79
-
PWI Kota Bogor Sehatkan Wartawan Lewat Program Jumat Sehat
-
Berto Tumpal Harianja : Kejanggalan Putusan PN Cibinong Harus Diusut